Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi telah menetapkan sebanyak 4 pejabat KPU Tanjabtim Jambi sebagai tersangka. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah berstatus saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020.
"Kami telah menetapkan satu orang dengan inisial N yang menjabat sebagai Ketua KPU Tanjab Timur sebagai tersangka. Dan tiga orang lainnya juga kami tetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial S, H, dan M," kata Kajari Tanjabtim Jambi Rachmad Surya Lubis kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Penetapan tersangka itu berawal dari penyidikan yang dilakukan pada 15 September 2021. Jaksa menilai ada dugaan korupsi terkait penggunaan dana hibah Pilkada Tanjab Timur tahun 2020 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjab Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2 Orang Ditangkap
Kejari Tanjung Jabung Timur Jambi saat ini baru mengamankan 2 orang dari pejabat KPU Tanjabtim. 2 orang lainnya belum diketahui keberadaannya.
"Dua orang lagi yang berinisial N dan M hingga saat ini keberadaannya belum berhasil ditemukan. Lalu untuk penangkapan dua orang tersangka yang berinisial S dan H tersebut juga kami berikan hak dengan didampingi oleh kuasa hukumnya," ujar Rachmad.
Kedua tersangka yang sudah diamankan itu menjabat Sekretaris KPU serta Bendahara KPU. Keduanya itu kini juga sudah dititipkan pihak kejaksaan ke Polres Tanjabtim untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
"Sudah kami amankan keduanya untuk kami titipkan di Polres Tanjab Timur. Kedua tersangka ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan, yaitu sampai tanggal 29 November 2021 ke depan," sebut Rachmad.
Adapun keempat tersangka tersebut disangkakan telah melanggar pasal primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk penetapan tersangka ini, pihak Kejari Tanjab Timur juga telah memiliki bukti data serta dokumen lainnya. Selain itu, pihak Kejari telah memperoleh penghitungan kerugian negara sebesar Rp 892 juta. Kerugian negara itu bersumber dari korupsi perjalanan dinas fiktif dan pengadaan ATK.
"Dari perjalanan dinas ke beberapa daerah/kecamatan, ada ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku. Dan ada juga dari kegiatan perjalanan dinas itu yang fiktif atau tidak terlaksana, di mana dalam surat perintah yang berangkat lima tetapi yang berangkat hanya dua. Dan di ATK, semua kegiatan pengadaan barang tanpa kontrak," ujar Rachmad.
(mae/mae)