Didakwa UU ITE Terkait Dokumen Beli Sepeda Sahroni, Adam Deni Ajukan Eksepsi

Didakwa UU ITE Terkait Dokumen Beli Sepeda Sahroni, Adam Deni Ajukan Eksepsi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 14 Mar 2022 16:09 WIB
Sidang Adam Deni (Wilda-detikcom)
Sidang Adam Deni (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Adam Deni Gearaka mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Adam Deni didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia.

"Siap kami akan mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

Hakim ketua Rudi Kindarto kemudian bertanya apakah terdakwa Ni Made yang didakwa bersama-sama Adam Deni juga akan mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Ni Made menyebut kliennya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Ni Made.

Hakim Rudi kemudian memberi waktu kepada dua terdakwa untuk menyusun eksepsi. Hakim menyebutkan, jika tidak ada halangan, Adam Deni dan Ni Made akan dihadirkan langsung dalam sidang selanjutnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 21 Maret mendatang.

ADVERTISEMENT

"Kami kasih waktu satu minggu, satu minggu dari sekarang ya," ujar hakim.

"Untuk memberi kecepatan penasehat hukum terdakwa, maka sidang akan kita tunda dan dibuka kembali nanti hari Senin tanggal 21 Maret 2022 dengan acara pembacaan eksepsi, dan juga nanti diusahakan semoga situasi kondisinya bagus sidangnya offline," imbuhnya.

Sebelumnya, Adam Deni didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya, 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk', yang ditujukan untuk Ahmad Sahroni.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Bahwa mereka terdakwa Adam Deni Gearaka, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa Ni Made Dwita Anggari pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022, sekira jam 21.00 WIB, atau pada suatu waktu yang lain sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakpus, Senin (14/3).

"Mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa," sambungnya.

Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1).

Halaman 2 dari 2
(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads