Didakwa UU ITE Terkait Dokumen Beli Sepeda Sahroni, Adam Deni Ajukan Eksepsi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 14 Mar 2022 16:09 WIB
Sidang Adam Deni (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Adam Deni Gearaka mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Adam Deni didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia.

"Siap kami akan mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

Hakim ketua Rudi Kindarto kemudian bertanya apakah terdakwa Ni Made yang didakwa bersama-sama Adam Deni juga akan mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Ni Made menyebut kliennya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

"Kami akan mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Ni Made.

Hakim Rudi kemudian memberi waktu kepada dua terdakwa untuk menyusun eksepsi. Hakim menyebutkan, jika tidak ada halangan, Adam Deni dan Ni Made akan dihadirkan langsung dalam sidang selanjutnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 21 Maret mendatang.

"Kami kasih waktu satu minggu, satu minggu dari sekarang ya," ujar hakim.

"Untuk memberi kecepatan penasehat hukum terdakwa, maka sidang akan kita tunda dan dibuka kembali nanti hari Senin tanggal 21 Maret 2022 dengan acara pembacaan eksepsi, dan juga nanti diusahakan semoga situasi kondisinya bagus sidangnya offline," imbuhnya.

Sebelumnya, Adam Deni didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya, 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk', yang ditujukan untuk Ahmad Sahroni.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(whn/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork