Massa aksi Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) yang menggelar demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat (Jakpus), membubarkan diri. Massa bubar setelah mendapatkan hasil audiensi dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (14/3/2022) pukul 15.30 WIB, massa berangsur pergi meninggalkan area Patung Kuda. Mobil komando massa pun turut meninggalkan lokasi.
Petugas kepolisian yang berjaga pun ikut membubarkan diri. Sedangkan untuk lalu lintas terpantau ramai lancar pada dua arah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua F-MRM Didi Suwandi mengatakan pihak Kemenhub akan memanggil pimpinan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Dia menyebut nantinya Kemenhub akan melakukan investigasi Pelabuhan Marunda secepatnya.
"Tadi perwakilan kita dua orang memberikan surat, janji mereka adalah bahwa sore ini juga KSOP akan dipanggil dan melalui mekanisme mereka. Mereka akan mencopot KSOP Marunda dan menginvestigasi Pelabuhan Marunda dalam waktu secepat-cepatnya," kata Didi.
Didi mengatakan pihak Kemenhub telah berjanji mencopot KSOP Marunda jika ditemukan kesalahan. Dia menyebut akan memberi waktu satu pekan untuk pihak Kemenhub segera menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Hari ini masih proses mekanismenya mereka. Janji mereka bilang jika ada kesalahan akan mencopot KSOP Marunda," katanya.
"Kita men-deadline dalam waktu seminggu ini harus sudah ada keputusan, syukur-syukur nanti malam sudah ada keputusan," sambungnya.
Selain itu, Didi meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengevaluasi regulasi yang ada di Marunda. Menurutnya, KSOP telah melakukan pembiaran pelanggaran yang dilakukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Jadi kita tunggu saja bagaimana LH akan menindaklanjuti temuannya dan kami biarkan LH bekerja, yang kalau tidak bekerja maka kita akan geruduk LH," katanya.
Demo Protes Polusi Batu Bara di Marunda
Diberitakan sebelumnya, massa aksi F-MRM menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka menuntut pencemaran abu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara, diselesaikan.
Berikut tiga tuntutan warga Marunda:
1. Tritura (tiga tuntutan rakyat) yakni tanggung jawab lingkungan, tanggung jawab kesehatan, dan tanggung jawab sosial.
2. Evaluasi, copot, dan berikan sanksi KSOP Marunda yang telah lalai dan melakukan pembiaran atas segala yang terjadi di pelabuhan Marunda sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan hidup.
3. Evaluasi konsesi PT Karya Citra Nusantara yang telah lalai, tidak taat dan sengaja tidak melakukan perbaikan sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan hidup.