Polisi meringkus 6 anggota komplotan begal yang membacok dan merampas ponsel warga di Jl Raya Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tiga pelaku di antaranya masih anak-anak.
"Dari Satreskrim Polres Bogor sudah berhasil mengamankan enam orang tersangka yang diduga melakukan perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Senin (14/3/2022).
Kejadian bermula pada Rabu (2/3) dini hari, pukul 00.00 WIB. Saat itu, tiga tersangka berinisial MA (22), SK (19), dan ZAF (22) sedang berburu korban untuk dibegal di Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman mengatakan ketiga begal melakukan 'hunting' untuk mencari korban. Saat bertemu dengan korban yang disasar, mereka membacok punggung korban.
"Kejadiannya berawal dari para tersangka ini bersama-sama berangkat hunting ya istilahnya, mencari korban kemudian di jalan bertemu korban. Disamperin korban tersebut, kemudian terjadi perlawanan dari pihak korban. Lalu kemudian yang bersangkutan dibacok menggunakan senjata tajam dan ditakut-takuti dengan korek api yang menyerupai senjata api," tuturnya.
Ketiga pelaku ingin mengambil motor korban. Namun, karena korban melawan, tersangka hanya bisa mengambil ponsel korban.
Dua hari kemudian, para tersangka ditangkap polisi. Iman menjelaskan mereka sudah melakukan begal beberapa kali di wilayah Kabupaten Bogor.
"Para tersangka ini menyampaikan sudah melakukan berulang kali di wilayah Kabupaten Bogor," beber Iman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menjelaskan bahwa tiga pelaku lain masih berstatus anak-anak. Mereka berperan sebagai penadah barang hasil rampasan begal.
"Tiga orang lainnya berperan sebagai penadah. Mereka berstatus sebagai anak," kata Siswo.
Ketiga pelaku yang berstatus anak telah diperiksa oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Mereka tidak ditahan ataupun dikenai wajib lapor.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya seperti baju korban, helm, jaket, kardus ponsel, senjata tajam, korek berbentuk pistol, dan satu buah ponsel.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 480 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(drg/drg)