Satlantas Polres Ciamis telah menerima pelimpahan dari Polres Pangandaran terkait kasus pengendara motor gede (moge) menabrak mati bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
"Masih kita proses, pemeriksaan pengendara dan saksi-saksi. Kemudian gelar perkara untuk menaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan," ujar Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, seperti dilansir dari detikJabar, Senin (14/3/2022).
Dua moge yang dikendarai Agus Wandri dan Angga Permana Putra menabrak bocah kembar, Hasan (8) dan Husen (8), yang hendak menyeberang jalan di kawasan Kalipucang atau tepatnya di Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Sabtu (12/3/2022). Tubuh mungil bocah kembar itu terpental dan tewas di tempat kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zanuar menegaskan dua pengendara moge itu masih diamankan di Polres Ciamis. Saat ini belum ada penetapan tersangka.
"Setelah proses penyidikan ditetapkan tersangka atau wajib lapor, nanti lihat perkembangannya," ujar Zanuar.
Menurut dia, berkaitan dengan islah antara keluarga korban dan pengendara moge itu nanti akan jadi pertimbangan dari penyidik. Satlantas Polres Ciamis masih melaksanakan penyelidikan.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
(idh/fjp)