e-KTP dengan single identity memudahkan masyarakat dalam berbisnis dan beradministrasi. Namun bagaimana bila ada kesalahan sistem? Bahkan ada yang memakainya untuk niat jahat?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :
Dengan Hormat,
Sepupu saya ingin mengajukan pinjaman ke pihak bank, tetapi ditolak karena ada kredit macet yang belum di bayar dari tahun 2016. Sepupu saya tidak merasa ada pinjaman lalu minta dicek oleh pihak bank berdasarkan NIK KTP ternyata yang meminjam bukan nama saudara saya, sebut saja Budi.
Saudara saya mengira ini KTP-nya double NIK. Lalu saudara saya pergi ke Dinas Dukcapil untuk memeriksa KTP.
Ternyata di dukcapil yang terdaftar untuk NIK KTP saya itu hanya saudara saya tidak ada nama Budi dan saudara saya minta bukti printnya.
Lalu saudara saya periksa di BI Checking di data NIK muncul 2 nama yaitu pertama Budi, dengan alamat rumah usaha dll. Bagian keduanya baru nama saudara saya dengan alamat dan usaha yang berbeda dari Budi (data sesuai dengan saudara saya).
Lalu ada data pinjaman Budi di bank A dengan jaminan sertifikat rumah.
Lalu saudara saya bawa data ini ke bank A sebagai bukti kalau selama ini dia tidak pernah melakukan pinjaman bank. Tetapi pihak bank tetap tidak bisa membersihkan NIK saudara saya karena yang di BI Checking sudah di blacklist.
Pihak bank menyarankan saya ke Dinas Dukcapil untuk masalah NIK dan tidak bisa membantu ke pihak Budi karena kredit macetnya sudah 5 tahun lebih tidak diproses kembali.
Pertanyaannya, saudara saya harus berbuat apa agar nama dia di BI bersih?
Mengapa NIK di Dinas Dukcapil dan di BI bisa berbeda datanya?
Thanks and regards,
Marzuki Lim
Apa solusinya? Simak di halaman selanjutnya.
Simak juga 'Tertipu Brosur Rumah, Bisakah Pengembang Kita Pidanakan?':
(asp/asp)