"Tidak masalah. Logo bukan hal yang substansif," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, Minggu (13/3/2022).
Mu'ti mengatakan yang terpenting adalah kepastian jaminan produk. Dia mengungkap masih adanya persoalan dalam jaminan produk tersebut.
"Yang sangat penting adalah kepastian dan jaminan bahwa produk yang diberi label halal itu benar-benar halal. Ada beberapa persoalan terkait prosedur, objektivitas, biaya, pelayanan, dan sebagainya," ucapnya.
Dia berharap permasalahan dalam jaminan produk halal itu dapat diperbaiki ke depan. "Semoga dengan pelaksanaan UU jaminan produk halal, berbagai masalah dapat diperbaiki," ujarnya.
Filosofi Logo Halal Baru
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Ada filosofi tertentu di balik desain label halal yang baru ini.
Adapun terkait filosofi desain halal yang baru ini, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan desain ini mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/3/2022).
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf ha, lam alif, dan lam, dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata 'Halal'," lanjutnya menerangkan.
Simak Video 'Logo Halal Disoal, Kemenag Jelaskan Filosofinya':
(eva/imk)