Polisi Jelaskan Restorative Justice Kasus Kepala SLB Cabuli Siswi di NTB

Polisi Jelaskan Restorative Justice Kasus Kepala SLB Cabuli Siswi di NTB

Faruk Nickyrawi - detikNews
Sabtu, 12 Mar 2022 10:58 WIB
Ilustrasi kasus hukum atau salah tangkap
Ilustrasi proses hukum (Luthfy Syahban/detikcom)
Dompu -

Kasus dugaan pencabulan kepala sekolah luar biasa (SLB) kepada siswinya di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), berakhir damai. Kasus itu selesai dengan restorative justice (RJ).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Hari Brata menjelaskan ada kasus yang bisa diselesaikan dengan restorative justice, ada juga yang tidak. "(Kasus ini) boleh. Kasus yang tidak boleh di RJ itu kasus teroris, pembunuhan, dan SARA," jelas Hari Brata kepada detikcom Sabtu (12/3/2022).

Hari menerangkan, dalam penyelesaian restorative justice, kedua belah pihak yang beperkara bersama-sama sepakat dan menunjukkan kesepakatannya kepada pihak kepolisian. Dengan begitu, polisi akan memfasilitasinya dari sisi proses hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RJ bukanlah permintaan dari penyidik, namun permintaan dari kedua belah pihak, bila kedua belah pihak terpenuhi. Penyidik atau Polri tidak boleh meminta langsung RJ. Penyidik hanya sebagai fasilitator, bukan sebagai mediator," tegasnya.

Hari Brata menuturkan, dalam kasus dugaan pencabulan ini, polisi sempat melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan. Di tengah proses penyelidikan, antara pelaku dan keluarga korban yang didampingi oleh kepala desa datang ke polisi dengan membawa surat pernyataan perdamaian.

ADVERTISEMENT

"Pada saat kasus itu naik sidik, datang korban dan keluarga yang didampingi oleh kepala desa dan perwakilan tokoh masyarakat menyampaikan bahwa persoalan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan membawa surat pernyataan," terangnya.

Sebelumnya, kepala sekolah di Kabupaten Dompu berinisial IS dilaporkan ke Polres Dompu. IS diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya.

"Dugaan pencabulan itu memang ada laporan yang kita terima. Tapi prosesnya sedang penyelidikan," kata Kanit PPA Polres Dompu Bripka Fadian Arianti kepada wartawan, Selasa (1/3).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dia mengatakan IS dilaporkan oleh keluarga korban. Setelah dilaporkan, IS mendatangi Mapolres Dompu.

"Terduga pelaku menjabat sebagai kepala sekolah di Yayasan SLB Al Dakwah Mbawi," tuturnya.

Fadian mengatakan kasus ini akan diselesaikan dengan sistem restorative justice. Dia menyebut pihak korban dan terlapor telah mencapai kesepakatan.

"Mereka sudah ada kesepakatan bersama untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami sedang menunggu dari keluarga korban dan saksi-saksi. Rencananya, hari ini mau dilakukan restorative justice karena sudah ada kesepakatan bersama kedua belah pihak," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads