AKBP Mustari dipecat secara tidak hormat oleh Polda Sulawesi Selatan karena diduga memperkosa remaja putri sebanyak 12 kali. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi ketegasan Polda Sulsel.
"Kompolnas mendukung ketegasan Polda Sulsel yang sudah memproses hukum AKBP M berupa proses pidana dengan status tersangka UU Perlindungan Anak, serta proses etik dengan menyidangkan dan menjatuhkan sanksi PTDH," kata komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Poengky mengatakan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Mustari mencoreng citra polisi. "Dugaan kekerasan seksual pelaku terhadap korban sangat kejam dan merusak nama baik institusi Polri. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poengky berharap proses penyidikan pidana itu berjalan transparan den profesional. Dia juga meminta agar AKBP Mustari dihukum berat.
"Kami berharap proses penyidikan pidana berjalan lancar, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan dukungan scientific crime investigation, sehingga hasilnya valid," ujarnya.
"Kami berharap, jika ada dugaan korban-korban lainnya, segera laporkan ke Polda Sulsel agar dapat diproses. Yang bersangkutan sebagai aparat penegak hukum seharusnya melindungi korban, bukan melakukan kejahatan kejam dengan memperkosa korban berkali-kali. M layak dihukum dengan pemberatan," lanjut Poengky.
AKBP Mustari Dipecat
Polisi Sulsel AKBP Mustari tersangka pemerkosa dan yang menjadikan remaja putri budak seks dipecat tidak dengan hormat. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Mustari ini diputuskan dalam sidang etik Propam Polda Sulsel.
"Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel seperti dikutip dari detikSulsel, Jumat (11/3/2022).
"Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambung Afriandi.
Afriandi mengatakan AKBP Mustari resmi dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik. Terduga pelanggar AKBP Mustari terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Afriandi.
Diduga Perkosa Remaja Putri 12 Kali
AKBP Mustari diduga memperkosa korban 12 kali. Hal itu terungkap dalam BAP yang dibacakan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan.
"Pada bulan Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022, Mustari melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dan perbuatan cabul (total 12 kali) terhadap saksi (korban)," kata Agoeng di persidangan.
Agoeng menambahkan, pada bulan pertama Oktober 2021, AKBP Mustari diduga memperkosa korban sebanyak tiga kali. Kemudian AKBP Mustari melakukan aksinya sebanyak dua kali pada November 2021, dan pada Desember sebanyak dua kali.
"Januari 2022 sebanyak tiga kali, Februari 2022 sebanyak dua kali, dan terakhir pada tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita," kata Agoeng.
Agoeng juga membeberkan pengakuan korban bahwa AKBP Mustari kerap memberi sejumlah uang apabila sudah memperkosa korban.
Simak juga Video: Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan di Bandung