Mahasiswa Papua Akui Pukul Perwira Polisi di Demo Ricuh, Status Terperiksa

Mahasiswa Papua Akui Pukul Perwira Polisi di Demo Ricuh, Status Terperiksa

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 11 Mar 2022 20:13 WIB
Penampakan pelaku yang memukul Kasat Intel Polres Jakpus AKBP Ferikson Tampubolon di demo mahasiswa Papua di Jakpus
Penampakan pelaku yang memukul Kasat Intel Polres Jakpus AKBP Ferikson Tampubolon di demo mahasiswa Papua di Jakpus. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengamankan mahasiswa Papua bernama Alpius Wenda alias Maikel Wali yang melakukan pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon di demo ricuh di Jl Veteran III, Jakarta Pusat. Saat ini Alpius Wenda masih diperiksa polisi.

"Satu tidak dipulangkan karena masih diperiksa terkait pemukulan Kasat Intel. Atas nama Alpius Wenda alias Maikel Wali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada detikcom, Jumat (11/3/2022).

Kombes Zulpan mengatakan mahasiswa tersebut sudah mengakui perbuatannya. Saat ini masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia sudah mengakui. Statusnya masih terperiksa," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan pihaknya masih punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa Alpius Wenda untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan dinaikkan sebagai tersangka. Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Alpius Wenda selanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Kan kita punya waktu 1x24 jam setelah penangkapan, kemudian nanti akan dilakukan gelar perkara," imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membenarkan bahwa Alpius Wenda adalah seorang mahasiswa.

"Ya, betul," kata Tubagus.

Simak duduk perkara demo ricuh hingga melukai polisi, di halaman selanjutnya.

Duduk Perkara Demo Ricuh

Seperti diketahui, demo mahasiswa Papua di Jl Veteran III, Jakarta Pusat, siang tadi, berakhir ricuh. Para mahasiswa itu menolak pemekaran Papua.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan demo mahasiswa Papua tersebut tidak mengantongi izin. Mereka melakukan tindakan anarkistis karena memaksa ke Istana Merdeka.

"Ada ketentuan dalam Pasal 9 UU 98 bahwa terhadap objek vital nasional itu adalah 500 meter. Dan pagar luar Istana itu adalah 100 meter. Apa yang terjadi? Mereka menempel di gedung belakang Istana," jelas Hengki di Jakarta Pusat.

Polisi telah mengimbau secara persuasif kepada mahasiwa pendemo. Namun massa tidak mengindahkan dan malah melakukan penutupan jalan.

Dalam aksi demo ini, polisi dan pendemo terlibat dorong-dorongan. Bahkan, salah satu pendemo memukul AKBP Ferikson Tampubolon dengan besi hingga terluka.

90 mahasiswa Papua kemudian ditangkap polisi di lokasi demo. Mereka diperiksa di Polda Metro Jaya.

Halaman 3 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads