Ruki: KPK Tak Berwenang Ambil Alih Kasus Soeharto
Kamis, 18 Mei 2006 17:54 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang mengambil alih penanganan terhadap kasus Soeharto. Sebab kasus dugaan KKN tersebut telah memasuki proses di pengadilan. "Yang boleh diambil alih itu proses penyidikan dan proses penuntutan, sekarang itu sudah pada proses pemeriksaan di pengadilan. Nggak boleh dong (diambil alih)," kata Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki.Pernyataan menanggapi desakan sejumlah kalangan masyarakat tersebut Ruki sampaikan pada wartawan usai mengikuti pembacaan sumpah Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan di Istana Negara, Jakarta (18/5/2006). Ruki menjelaskan, meski pihaknya punya kewenangan sangat luas dalam hal upaya hukum pemberantasan korupsi, bukan berarti bisa melanggar ketentuan UU berlaku. Sebab KPK juga tidak berada di atas UU dan bila melanggarnya, berarti KPK telah menempuh jalur di luar hukum. Ditanya apakan itu berarti KPK akan menolak bila dikemudian hari ada kelompok masyarakat yang melaporkan kasus dugaan KKN Soeharto, Ruki tidak bersedia menjawabnya. "Jangan bicara nantilah. Nanti kan belum terjadi, saya tidak berandai-andai, saya tidak akan respons jawaban Anda," tukas Ruki. Namun ditegaskannya, bahwa demi kepastian hukum setelah pilihan Presiden Yudhoyono untuk mengendapkan masalah Soeharto maka perlu penyelesaian melalui proses hukum. Bukan melalui keputusan yang didasarkan pada pertimbangan politis. "Artinya segala keputusan yang diambil harus berdasar keputusan hukum dan pengadilan. Saya tidak mengatakan Pak Harto harus dihukum, harus dipidana atau harus dibebaskan. Tidak. Tapi apa pun keputusan pengadilan, saya hargai dan harus melalui proses hukum," ujar Ruki tanpa merinci proses hukum seperti apa yang dimaksudnya.
(nrl/)











































