KPK Koordinasi dengan Bareskrim soal Dugaan Pencucian Uang Setya Novanto

KPK Koordinasi dengan Bareskrim soal Dugaan Pencucian Uang Setya Novanto

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 11 Mar 2022 19:26 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK melakukan koordinasi dengan Bareskrim terkait pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Setya Novanto. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dugaan TPPU itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu di Bareskrim Polri.

"Kemudian TPPU SN (Setnov) yang di Bareskrim, nah kami sudah minta ke Kedeputian Korsup ya untuk berkoordinasi dengan Bareskrim, karena di Bareskrim sana TPPU-nya itu yang menangani bukan Direktorat Tipikor, tetapi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu," kata Alex dalam konferensi persnya, Jumat (11/3/2022).

Alex mengatakan KPK menangani dugaan TPPU jika dari tindak pidana korupsi, sementara predicate crime dugaan TPPU Setnov belum diketahui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, kira-kira di sana itu predicate crime-nya apa itu, kalau predicate crime-nya korupsi kan KPK yang nangani, kita belum tahu apa predicate crime SN yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu itu sehingga mereka menaikkan atau melakukan penyidikan TPPU," katanya.

"Tetapi kalau ada tindak pidana korupsi, tentu nanti kita akan tindak lanjut, karena harusnya kan yang melakukan penyidikan TPPU itu adalah penyidik yang melakukan atau yang menangani perkara korupsinya, seperti itu. Dan itu kita sudah minta untuk dilakukan koordinasi dengan Bareskrim," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK sukses menggulung mantan Ketua DPR Setya Novanto dan dihukum 15 tahun penjara karena terlibat kasus korupsi e-KTP senilai Rp 2,3 triliun. Namun masih tersimpan kejanggalan karena kasus pencucian uang Setya Novanto hingga kini belum terungkap.

Oleh sebab itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK dari Bareskrim Polri dan menambah tersangka baru dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Setidaknya pada pengusaha Made Oka Masagung yang diduga membantu Setya Novanto menyembunyikan uang hasil korupsi e-KTP dengan modus transaksi investasi di Singapura," kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).

Boyamin Saiman mengatakan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan megaskandal korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu mesti diusut tuntas.

"Harus kena (TPPU)," kata Boyamin Saiman menegaskan.

Bareskrim sudah melakukan penyidikan dugaan TPPU atas diri Setya Novanto, tapi penanganan perkara itu mangkrak. MAKI pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan dugaan TPPU Setya Novanto tersebut.

"MAKI akan gugat praperadilan yang kedua bulan Maret nanti," tegas Boyamin.

(azh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads