Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) soal dugaan pelanggaran etik terkait pemanfaatan fasilitas SMS blast. KPK menyerahkan proses laporan itu ke Dewas.
"Tentu kami sepenuhnya menyerahkan kepada Dewan Pengawas KPK karena sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana Undang-Undang KPK, kan di sana menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).
Ali mengatakan Dewas memiliki kewajiban memproses setiap laporan atau aduan yang masuk. Dia percaya Dewas akan mencari fakta secara profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dewas juga sudah memiliki ketentuan-ketentuan ada SOP yang mengatur bagaimana menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Kami yakin bahwa Dewan Pengawas KPK akan menggali fakta-fakta itu secara profesional," ujarnya.
Ali berharap Dewas bisa menemukan fakta terkait laporan itu. Dia meminta semua pihak menunggu keputusan Dewas.
"Sehingga perlu juga kami sampaikan, tentu karena kami dan kita semua serahkan proses itu ke Dewan Pengawas, maka kami berharap juga jangan kemudian menyimpulkan secara dini terkait dengan laporan-laporan dimaksud," katanya.
"Karena sebagai bentuk pertanggungjawaban dari Dewas, tentu selalu menyampaikan bagaimana hasil dari setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima Dewas sebagai bentuk transparansi," tambahnya.
Sebelumnya, mantan pegawai KPK melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas soal dugaan pelanggaran etik, yakni menggunakan SMS blast yang dianggarkan negara. Laporan itu dilayangkan oleh para mantan pegawai KPK yang tergabung di IM57+ Institute.
"IM57 Institute melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas KPK," kata Senior Investigator IM57+ Rizka Anungnata dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3).
"Hari ini Jumat, 11 Maret 2022, laporan disampaikan berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.