Serang Polisi, Pecandu Narkoba Residivis Pencurian Motor di Medan Ditembak

Serang Polisi, Pecandu Narkoba Residivis Pencurian Motor di Medan Ditembak

Datuk Haris Molana - detikNews
Jumat, 11 Mar 2022 12:03 WIB
Polsek Medan Area tangkap pecandu narkoba sekaligus residivis kasus pencurian motor.
Foto: Polsek Medan Area tangkap pecandu narkoba sekaligus residivis kasus pencurian motor. (dok. istimewa)
Medan -

Polisi menembak kaki seorang pria berinisial MYN (39), residivis kasus pencurian sepeda motor di Medan, Sumatera Utara (Sumut). MYN ditembak lantaran menyerang petugas.

"Petugas mengamankan satu orang laki-laki kasus pencurian," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Philip mengatakan MYN ditangkap berdasarkan laporan warga pada 27 Desember 2021 yang kehilangan sepeda motornya. Berbekal laporan korban pencurian motor, polisi menyelidiki termasuk dengan memeriksa rekaman CCTV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Selasa (8/3) polisi mendapati tersangka MYN sedang berada di Jalan Jermal XV. Petugas menangkap pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan.

"Petugas langsung menuju ke lokasi sesuai informasi dari informan. Sesampainya di lokasi petugas menemukan pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan. Petugas langsung menangkap pelaku," jelas Philip.

ADVERTISEMENT

Petugas lalu melakukan penggeledahan badan dan ditemukan kunci leter T yang berada di pinggang pelaku. Kemudian, pelaku pun mengaku melakukan aksi pencurian motor itu bersama temannya berinisial SA.

Sepeda motor yang berhasil dicuri lalu dijual kepada seseorang yang berada di Jermal XV garapan sebesar Rp 3 juta. Uang itu pun kemudian dipergunakan untuk membeli narkoba.

"Menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang berada di Jermal XV Garapan. Tersangka menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 3.000.000 dan mendapat bagian Rp 1.500.000. Dari hasil uang tersebut pelaku membeli kan 1 buah kemeja, membeli sepatu dan berfoya-foya untuk membeli narkoba," ujar Philip.

Pelaku juga mengaku sudah berulang kali masuk penjara melakukan pencurian sepeda motor pada tahun 2011, 2013 , 2015 bebas pada tahun 2017. Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio TKP di Pasar 8 Tembung Desember 2021, sepeda motor Honda Revo TKP Pasar 5 Tembung pada Januari 2022 dan sepeda motor Honda Vario TKP Pasar 7 Tembung Sabtu 5 Maret 2022.

Lihat juga video 'Pria yang Bawa Pisau-Ancam Polisi di Lumajang Alami Gangguan Jiwa':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Selanjutnya, Philip menjelaskan tersangka menyerang polisi saat proses pencarian satu temannya, SA.

"Kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku SA, namun tersangka berusaha menyerang petugas. Kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka," tambah Philip.

Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 Tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads