detik's Advocate

Saya Habis Kontrak Pas Hamil, Apa Dapat Uang Cuti Melahirkan?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 11 Mar 2022 09:02 WIB
Ilustrasi jadwal cuti (Foto: Getty Images/iStockphoto/Pra-chid)
Jakarta -

Selain pegawai tetap, ada juga pegawai kontrak yang diperkenankan oleh UU. Tapi bagaimana bila pegawai kontrak habis masa kontraknya saat hamil?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim ke email redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com:

Saya baru saja habis kontrak di perusahaan tempat saya bekerja. Saya karyawan kontrak mulai bekerja tanggal 17 Februari 2020 dan dikontrak kerja selama 2 tahun sampai 16 Februari 2022 dengan proses 2 kali PKWT dan posisi kontrak habis saya sedang cuti melahirkan baru berjalan 2 minggu.

Pertanyaan saya apa saja hak yang bisa saya dapatkan pada saat habis kontrak selain kompensasi dan perhitungannya bagaimana?

Bagaimana dengan sisa hak cuti melahirkan dan sisa cuti tahunan saya?

Jawaban:
Mengacu pada Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 dan pada Pasal 82 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. Apabila kontrak kerja telah berakhir, walaupun pekerja sedang cuti melahirkan, tetap terhitung habis masa kontrak kerjanya.

Kompensasi yang didapat adalah uang kompensasi sesuai masa kerjanya yang mengacu Pasal 15 Bagian Ketiga tentang Pemberian Uang Kompensasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 31 tahun 2021. Namun terkait sisa cuti tahunan, setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda.

Ada perusahaan yang sisa cuti tahunannya bisa diuangkan, ada juga yang apabila cuti tidak digunakan tidak dapat penggantian apapun.

Demikian jawaban dari kami
Terima kasih

Tim Pengasuh detik's Advocate

Lihat juga Video 'Heboh Ibu di Bandung Melahirkan Digotong Pakai Sarung':






(asp/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork