Selain pegawai tetap, ada juga pegawai kontrak yang diperkenankan oleh UU. Tapi bagaimana bila pegawai kontrak habis masa kontraknya saat hamil?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim ke email redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com:
Saya baru saja habis kontrak di perusahaan tempat saya bekerja. Saya karyawan kontrak mulai bekerja tanggal 17 Februari 2020 dan dikontrak kerja selama 2 tahun sampai 16 Februari 2022 dengan proses 2 kali PKWT dan posisi kontrak habis saya sedang cuti melahirkan baru berjalan 2 minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan saya apa saja hak yang bisa saya dapatkan pada saat habis kontrak selain kompensasi dan perhitungannya bagaimana?
Bagaimana dengan sisa hak cuti melahirkan dan sisa cuti tahunan saya?
Jawaban:
Mengacu pada Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 dan pada Pasal 82 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. Apabila kontrak kerja telah berakhir, walaupun pekerja sedang cuti melahirkan, tetap terhitung habis masa kontrak kerjanya.
Kompensasi yang didapat adalah uang kompensasi sesuai masa kerjanya yang mengacu Pasal 15 Bagian Ketiga tentang Pemberian Uang Kompensasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 31 tahun 2021. Namun terkait sisa cuti tahunan, setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda.
Ada perusahaan yang sisa cuti tahunannya bisa diuangkan, ada juga yang apabila cuti tidak digunakan tidak dapat penggantian apapun.
Demikian jawaban dari kami
Terima kasih
Tim Pengasuh detik's Advocate
Lihat juga Video 'Heboh Ibu di Bandung Melahirkan Digotong Pakai Sarung':
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com dengan subjek email: detik's Advocate
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.