Seorang ibu hamil 7 bulan di Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) berinisial E (25) menjadi korban penganiayaan usai didatangi perempuan selingkuhan suaminya atau kerap disebut pelakor, berinisial D. D datang bersama seorang temannya yang berinisial F (24).
Dilansir dari detikjatim, Jumat (11/3/2022), D dan F adalah pemandu lagu di salah satu tempat karaoke. Kedatangan si pelakor dan F ke rumah E dalam rangka tindak lanjut jadi cekcok sebelumnya.
"Korban E cekcok dengan selingkuhan suaminya yang berinisial D lewat handphone," kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka kepada wartawan, Kamis (10/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat penganiayaan yang dilakukan F, Korban E mengalami luka robek pada bagian bibir. Korban E melaporkan kejadian ini ke Polres Ponorogo.
"Niatnya solidaritas ke temannya, tetapi malah berujung hukum. F akhirnya ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban E yang saat ini sedang hamil 7 bulan," ujar Guling.
Polisi menjerat teman dari si pelakor yakni F dengan Pasal 351 ayat 1 subsider 352 dengan hukuman penjara maksimal dua tahun.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga d'Mentor: Jangan Kapok Investasi