Korban Binomo Indra Kenz Tak Mau Buru-buru Bikin Paguyuban, Ini Alasannnya

Korban Binomo Indra Kenz Tak Mau Buru-buru Bikin Paguyuban, Ini Alasannnya

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 11 Mar 2022 06:42 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz (dok. Instagram/@indrakenz)
Jakarta -

Bareksrim Polri menyarankan korban Binomo dengan tersangka Indra Kenz membuat paguyuban agar memudahkan pengajuan ganti rugi ke pengadilan. Pihak korban sendiri mengaku tak mau buru-buru membuat paguyuban seperti saran polisi.

"Kami menyambut baik saran dari Kabareskrim, hanya saja membentuk paguyuban korban untuk kasus binary option ini harus hati-hati karena korban Binomo dengan afiliator IK tentu untuk korban Binomo dengan afiliator lain tidak bisa satu paguyuban termasuk dalam hal nantinya permohonan penggabungan ganti rugi di pengadilan," kata pengacara korban Binomo Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

"Hal ini dikhawatirkan banyak korban yang mengklaim sebagai korban dari afiliator IK. Itulah kenapa kami sejak awal sangat hati-hati dan memverifikasi bukti-bukti setiap korban," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut Korban Binomo yang memberi surat kuasa kepadanya sudah menjadi satu paguyuban. Meski demikian, dia menyebut ada pihak lain yang mengaku-ngaku sebagai korban Indra Kenz.

"Karena kami dapatkan ada juga korban yang mengklaim afiliatornya IK tapi ternyata setelah kami cek itu tidak benar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Finsensius mengaku ada puluhan korban dari Indra Kenz yang menjadi kliennya. Pihaknya menduga masih banyak korban dari afiliator Binomo selain Indra Kenz.

"Sejauh ini korban yang menjadi klien kami sudah puluhan dan mereka korban dari Binomo dengan afiliator tersangka IK, afiliator EL dan afiliator PS, dan ada juga korban di platform Quotex afiliatornya tersangka DS. Masing-masing korban ini kami pisah sesuai dengan afiliator dan platformnya," ucapnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan juga d'Mentor: Jangan Kapok Investasi

[Gambas:Video 20detik]



Bareskrim Polri sebelumnya meminta para korban aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz membuat paguyuban. Hal ini dimaksud agar nantinya mempermudah proses pengembalian aset.

"Kepada para korban, kami sarankan membentuk paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri. Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan, kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat jumpa pers di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (10/3).

"Kemudian putusan pengadilan akan diberikan dan diputuskan nanti. Apakah uang itu akan diberikan ke mana, nanti kalau tidak disita oleh negara," sambungnya.

Saksikan Juga d'Mentor: Jangan Kapok Investasi

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(rfs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads