Diketahui, Bareskrim telah menahan dua orang petinggi KSP Indosurya berinisial HS dan JI, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.
"Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama Saudara HS dan Saudari JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti Saudara Suwito Ayub," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu, Selasa (1/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri. Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.
"Terkait dengan pencarian tersangka Suwito Ayub, di sini kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu.
Whisnu menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura.
"Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu," ujar Whisnu.
"Kami sedang menelusuri dan sementara saat ini didapatkan informasi bahwa Tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021," imbuhnya.
Saksikan Juga d'Mentor: Jangan Kapok Investasi
(drg/drg)