Tersangka kasus penipuan-penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Suwito Ayub, diduga kabur ke luar negeri. Bareskrim Polri mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.
"Terkait dengan pencarian tersangka Suwito Ayub, di sini kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers, Kamis (10/3/2022).
Whisnu enggan menjelaskan dugaan sementara soal keberadaan Suwito. Dia menyebut saat ini polisi sedang bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aset milik Suwito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dari sana, sesuai sistem yang ada, nanti kita sebar. Yang pasti masih di luar negeri. Saya juga meminta bantuan PPATK terkait dengan aset-aset yang ada di luar negeri," papar Whisnu.
Suwito Diduga Kabur Pakai Paspor Palsu
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri memburu Suwito. Polisi menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu.
"Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu," ujar Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (4/3).
Whisnu menyebut Suwito Ayub dilaporkan sempat melintas ke Singapura dari Indonesia. Perjalanan itu dilakukan Suwito Ayub pada November 2021.
"Kami sedang menelusuri dan sementara saat ini didapatkan informasi bahwa Tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021," ungkap Whisnu.
Sebagai informasi, Bareskrim telah menahan dua orang petinggi KSP Indosurya berinisial HS dan JI, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.
"Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama Saudara HS dan Saudari JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti Saudara Suwito Ayub," kata Whisnu, Selasa (1/3/2022).
(rak/haf)