Menaker-Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dialog dengan Penerima Manfaat JKP

Menaker-Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dialog dengan Penerima Manfaat JKP

Atta Kharisma - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 22:51 WIB
BPJamsostek
Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

Sejak 1 Februari 2022, para pekerja yang terkena PHK bisa memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mendapatkan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja. Guna mengetahui secara langsung pengalaman para peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengajukan manfaat JKP, Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mendampingi Menaker Ida Fauziyah dalam dialog bersama peserta penerima JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta.

Dalam kegiatan tersebut, dihadirkan dihadirkan 10 orang perwakilan peserta yang telah mengajukan dan menerima manfaat JKP serta perwakilan dari wilayah lain yang hadir melalui virtual conference.

Ida menjelaskan pekerja yang menerima manfaat cash benefit sebanyak 125 orang, dan beberapa diantaranya sudah menerima bimbingan atau konseling untuk pasar kerja. Ini artinya, mereka telah masuk ke manfaat kedua dari JKP, yakni akses ke pasar kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggoro menyebutkan hingga saat ini terdapat 60 orang pekerja yang telah mengikuti asesmen serta 11 orang menerima konseling. Selain itu, 28 orang lainnya telah mengajukan lamaran pekerjaan pada 5 perusahaan melalui pasker.id.

"Saya bersama Dirut BPJamsostek melakukan silaturahmi dengan penerima manfaat program JKP, baik secara offline maupun online. Para pekerja ini didampingi pula oleh para Kadisnaker dan Deputi Direktur BPJamsostek di sembilan provinsi Indonesia," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

ADVERTISEMENT

Ia pun menyatakan infrastruktur layanan program JKP telah siap memberikan manfaat kepada para peserta.

"Para pekerja telah merasakan dua dari tiga manfaat program JKP. Manfaat selanjutnya akan diberikan pelatihan kerja baik skilling, upskilling maupun re-skilling," imbuhnya.

Sementara itu, Anggoro menjabarkan tiga syarat bagi pekerja mendapatkan manfaat JKP. Pertama, pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, bukan akibat habisnya kontrak kerja, meninggal dunia, cacat total tetap, atau pensiun.

Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut sebelum terkena PHK. Ketiga, peserta harus menyatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk kembali bekerja.

Anggoro menambahkan dari total 125 orang pekerja, telah tersalurkan cash benefit sebesar Rp 225 juta. Sementara untuk jumlah pekerja yang terdaftar sebagai peserta program JKP kini sudah mencapai 10,8 juta orang.

"Dialog ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran bagaimana pengalaman pekerja dalam menerima manfaat JKP. Kami terbuka untuk masukan dan saran agar ke depannya dapat lebih baik memberikan layanan kepada peserta," ucapnya.

Dalam dialog bersama para penerima manfaat JKP, Anggoro menemukan sebagian besar peserta memperoleh informasi mengenai program JKP dari media sosial.

"Itu menjadi gambaran penting bagaimana media sosial mampu mencapai para pekerja dengan sangat baik, oleh karenanya kami berkomitmen akan terus meningkatkan kualitas dan intensitas informasi di media sosial resmi kami," ungkapnya.

Anggoro mengatakan program JKP merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mempertahankan derajat hidup yang layak bagi para pekerja yang terdampak PHK, terutama di masa pandemi seperti saat sekarang ini.

Program JKP diperuntukkan untuk segmen pekerja Penerima Upah, dengan kriteria lainnya yaitu WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, pekerja pada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) dengan skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah terdaftar dalam 4 Program BPJamsostek (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan (JKN). Pekerja juga tidak perlu khawatir karena tidak ada tambahan iuran untuk mengikuti program JKP.

"Kita telah mencatatkan sejarah kemajuan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan JKP bagi para pekerja terkena PHK seperti yang sudah dilakukan di negara-negara maju. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan para peserta dapat segera bekerja kembali," pungkas Anggoro.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads