BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Santunan untuk Karyawan PTT Korban KKB

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Santunan untuk Karyawan PTT Korban KKB

Yudistira Perdana Imandiar - detikNews
Selasa, 08 Mar 2022 21:47 WIB
Sebanyak 8 jenazah korban Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dievakuasi petugas gabungan. Proses evakuasi gunakan 3 heli dari pihak PTT dan 1 heli milik TNI.
Foto: Dok. Satgas Damai Cartenz
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menindaklanjuti insiden penembakan di Distrik Beoga, Papua yang menewaskan delapan orang. Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJAMSOSTEK telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan para peserta yang menjadi korban berhak atas santunan dari perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menjabarkan empat orang korban penembakan tersebut terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK pada perusahaan PT Palapa Timur Telematika (PTT). Ahli waris ketiga korban ini dipastikan bakal menerima santunan program JKK.

Sementara itu, satu orang pekerja selamat yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK dijamin akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh sesuai kebutuhan medis, termasuk juga rehabilitasi dari kondisi traumatis yang dideritanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ahli waris dari tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari program JKK sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BPJAMSOSTEK dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja," kata Roswita dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).

Roswita menjelaskan BPJAMSOSTEK menyelenggarakan perlindungan atas lima program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, yaitu program JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

ADVERTISEMENT

"Selama para pekerja telah terdaftar sebagai peserta, tentunya sudah menjadi hak para pekerja dan ahli warisnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," sebut Roswita.

Ia menambahkan ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus dan nominal dana saldo JHT yang dimiliki oleh peserta. Total santunan yang telah disiapkan BPJAMSOSTEK sebesar Rp 1,06 miliar untuk 3 orang ahli waris sah, dalam hal ini akan diterima oleh Istri para korban.

Roswita menerangkan besaran santunan yang diterima masing-masing ahli waris mengacu pada besaran upah yang dilaporkan dan dana JHT dan JP yang terakumulasi dalam akun kepesertaan BPJAMSOSTEK milik para pekerja. Selain itu, kata dia, anak dari pekerja juga berpotensi mendapatkan beasiswa senilai maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak mulai dari tingkat pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi.

Roswita menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada para peserta dan memberikan kemudahan atas proses klaim, apalagi pada kondisi kedukaan. Dirinya berharap pihak berwajib dapat mengusut kejadian ini dan mencegah kejadian serupa terulang kembali, karena keamanan dan kenyamanan bekerja bagi para pekerja harus menjadi prioritas utama.

"Atas nama BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan saya berharap santunan yang diterima dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan selalu diberikan ketabahan dan keikhlasan atas musibah ini," ujar Roswita.

(ncm/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads