PPP: Bukan Hanya Langgar Syariat, Nikah Beda Agama Cederai Pancasila

PPP: Bukan Hanya Langgar Syariat, Nikah Beda Agama Cederai Pancasila

Dea Duta Aulia - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 18:47 WIB
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rojih Ubab Maimoen
Foto: PPP
Jakarta -

Ketua DPP PPP Bidang Dakwah dan Pengembangan Pesantren Rojih Ubab Maimoen atau Gus Rojih turut berkomentar soal pernikahan beda agama. Menurutnya, pernikahan tersebut tidak sah secara agama serta mencederai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Tentu menikah berbeda agama itu haram hukumnya dalam Islam, sebagaimana tercermin dalam Surat Al Baqoroh ayat 221 dan Al Mumtahanah ayat 10. Selain itu, menikah beda agama juga mencederai Pancasila khususnya sila pertama dan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Gus Rojih dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Menurutnya, sebagai warga negara harus tunduk pada Pancasila dan UUD 1945 dengan menjalankan kehidupan bermasyarakat berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, setiap orang harus menjadikan agama sebagai landasar dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian negara berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum dalam ikatan perkawinan yang sah. Nah, nikah beda agama inikan sudah melanggar kepastian hukum yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 45, berarti ini sudah mencederai keduanya," jelasnya.

Gus Rojih menjelaskan untuk menentukan sah atau tidaknya perkawinan maka bisa melihat Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan.

ADVERTISEMENT

"Yang pada intinya sah atau tidaknya perkawinan atau pernikahan ini dikembalikan pada ajaran dari agama masing-masing individu. Dan di dalam Islam sudah tegas bahwa ini haram hukumnya," katanya.

Menurutnya, pernikahan beda agama tidak hanya dilarang oleh Islam saja. Namun agama lain turut melarang untuk melakukan pernikahan beda agama.

"Kita juga tahu, bahwa menikah berbeda agama menurut agama selain Islam juga dilarang dan tidak sah," tutupnya.

(akd/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads