Lapak bangunan liar pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Teuku Umar, Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara (Sumut), dibongkar paksa Satpol PP. PKL yang menolak digusur tidur di dalam kios sebagai bentuk protes.
"Kami sudah jualan di sini hampir 30 tahun. Kami bukannya nggak mau pindah, tapi janji pemerintah mau kasih kami tempat berjualan sampai sekarang belum ada kejelasan," kata salah seorang pedagang, Roma Tambunan, kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Satpol PP sempat menunggu sekitar 1 jam agar pedagang membongkar sendiri lapak jualannya. Perdebatan alot pun terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski mendapat perlawanan, aparat tetap membongkar belasan lapak kaki lima tersebut. Pembongkaran dilakukan karena kios-kios itu dianggap menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban.
"Kami bukan nggak mau pindah. Dijelaskan dulu kami pindah ke mana baru digusur. Mau ke mana kami cari makan kalau ini dibongkar," kata seorang wanita yang menghadang alat berat.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Asahan, Budi Limbong, menyatakan pembongkaran lapak PKL sudah sesuai aturan.
"Prosedur sudah kami lakukan sejak dua bulan lalu. Mulai dari surat imbauan peringatan sampai permintaan untuk dibongkar sendiri," kata dia.
Dia menyebut para PKL melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018 terkait ketenteraman dan ketertiban umum.
(haf/haf)