Polisi menangkap dua pria di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya diamankan polisi karena viral melakukan pencurian pagar besi sehingga meresahkan warga.
Kedua pelaku yang ditangkap itu adalah AS (30), warga Medan Selayang, dan RS (37), warga Medan Sunggal. Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban serta rekaman aksi pencurian kedua pelaku yang direkam warga dan viral di media sosial.
"Dalam aksinya pelaku juga viral di medsos Instagram pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 yang direkam salah seorang warga melalui video kamera handphone. Melihat hal itu petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan turun ke lokasi," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa, kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Fathir mengatakan para pelaku selama ini kerap meresahkan warga di Jalan Biduk dan Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah. Kedua pelaku pun diamankan polisi pada Selasa (8/3).
Saat ditangkap, para pelaku sedang tidur di pinggir jalan yang tidak jauh dari lokasi kejadian. AS dan RS akhirnya diamankan dan dibawa langsung ke kantor Polsek Medan Baru.
Fathir menyebut atas aksi yang dilakukan oleh para pelaku, korban mengalami kerugian berkisar Rp 5 juta dengan rincian 2 lembar jerjak jendela yang terbuat dari besi ukuran 2x2 meter, 2 lembar pintu yang terbuat dari kaca, 1 buah pintu besi, kabel instalasi listrik, serta 1 unit mesin pemanas air.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat, khususnya kepada salah seorang warga yang telah memvideokan aksi para pelaku. Sehingga para pelaku berhasil diamankan," ucap Fathir.
Fathir mengatakan peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di lingkungan.
"Dari kejadian ini kita dapat sadari bersama bahwa untuk mewujudkan keamanan di lingkungan perlu adanya peran serta masyarakat dalam membantu Polri untuk memberitahukan ataupun melaporkan adanya suatu kejadian atau peristiwa di lingkungan sekitar," pungkasnya.