Mantan Kepala Badan Keamanan Laut (Kabakamla) Laksamana Madya TNI (Purn) Arie Soedewo disebut memberi arahan anak buahnya untuk menerima fee terkait proyek monitoring satellite di Bakamla. Arie Seodewo pun membantah.
Bantahan itu disampaikan Arie ketika bersaksi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah PT Merial Esa yang diwakili oleh Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa.
Soal arahan Arie Soedewo itu disampaikan oleh KPA proyek satelit Bakamla selaku Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Eko mengaku mendapat fee Rp 2 miliar dari PT Melati Technofo Indonesia perusahaan pemenang proyek Bakamla, perusahaan ini milik Fahmi Darmawansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya terima Rp 2 M (miliar) dengan mata uang asing Singapura dan US," kata Eko saat bersaksi di sidang, Kamis (10/3/2022).
"Uang ini inisiatif Bapak yang minta?" tanya jaksa KPK Takdir Suhan.
"Kalau inisiatif sendiri bukan," kata Eko.
Jaksa Takdir pun terus mencecar Eko tentang sosok pemberi perintah itu. Eko sempat terdiam sejenak, tapi jaksa meyakinkannya.
"Disampaikan aja, Pak, Bapak atas perintah siapa?" kata jaksa Takdir.
Hingga akhirnya Eko mengamini pertanyaan jaksa Takdir. Dia pun menyebut nama Arie Soedewo.
"Ya saya dapat perintah untuk terima uang itu ya saya terima, Pak," kata Eko.
"Siapa yang perintah?" timpal jaksa.
"Pak Kabakamla. (Arie Soedewo) iya, Pak," tutur Eko.
Eko menuturkan perintah Arie Sodewo saat itu meminta Eko menerima fee 2 persen yang disebut sebagai uang muka. Menurut Eko, uang Rp 2 miliar itu dia terima secara cash.
"Dari perintah ini nanti ada 2 persen buat DP," katanya.
Selain Eko, Plt Sestama Bakamla dan KPA Bakamla TA 2016, Bambang Udoyo, mengaku pernah menerima Rp 1 miliar terkait proyek ini. Bambang mengaku saat itu juga diperintah oleh Arie.
"Pernah (terima Rp 1 miliar). Jadi setelah ini berjalan saya dipanggil Pak Bakamla, 'Bang, tolong ya, nanti kamu saya akan kasih uang supaya kerja kamu nggak macam-macam dan nggak ada hambatan'," tutur Bambang.
Simak bantahan eks Kabakamla pada halaman berikut.
Arie Soedewo Membantah
Arie Soedewo yang juga bersaksi dalam sidang membantah pernyataan kedua saksi itu. Arie mengaku dia tidak tahu-menahu soal pembagian fee itu.
"Kaitan dengan uang, apakah Bapak pernah merintahkan untuk tadi ada persentase 7,5 persen dan sebagainya?" tanya jaksa Takdir.
"Tidak ada," kata Arie.
Arie mengaku pernah mendatangi Fahmi dan bertanya tentang pembagian fee itu. Namun, saat itu Arie tidak menemukan jawaban.
"Malam itu saya ke tempat Fahmi Darmawansyah, apa benar begini, begini, begini? Kemudian terus tanya apa ada pembagian 7,5 persen dan 2 persen, kemudian saya cek, ketika saya tanya ke Fahmi (jawabannya) tidak ada," ujar Arie.
Dalam sidang ini, PT Merial Esa didakwa memberi suap sejumlah pejabat DPR hingga Bakamla. Jaksa menyebut pemberian suap dimaksudkan agar PT Merial Esa mendapat proyek monitoring satellite dan drone di Bakamla.
Jaksa mengatakan suap itu diberikan ke sejumlah orang, antara lain:
- Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR 2014-2019 sebesar USD 911.480
- Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku Narasumber Bidang Perencanaan dan Anggaran Bakamla Rp 64 miliar
- Eko Susilo Hadi selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla yang juga bertugas sebagai Plt Sestama Bakamla dan KPA Bakamla TA 2016 sebesar SGD 100 ribu, USD 88.500, dan euro 10 ribu
- Bambang Udoyo selaku Direktur Data Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla merangkap PPK Sebesar SGD 105 ribu.
- Nofel Hasan selaku Kabiro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla SGD 104.500.
- Tri Nanda Wicaksono selaku Kasubag TU Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.