Polri: Rekening Indra Kenz yang Sudah Diblokir Capai Rp 1,8 Miliar

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 15:40 WIB
Indra Kenz (Foto: dok. Instagram/@indrakenz)
Jakarta -

Bareskrim Polri terus mengusut aliran dana kasus aplikasi binary option (Binomo) dengan tersangka Indra Kenz. Saat ini rekening Indra Kenz yang sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) isinya Rp 1,8 miliar.

"Jumlahnya, ya, sementara kita dapat dari PPATK kurang-lebih Rp 1,8 miliar," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Candra menerangkan saat ini rekening itu masih berstatus diblokir. Nantinya polisi akan melakukan penyitaan jika ditemukan indikasi pidana.

"Isi rekening kita belum (disita) ya, belum kita ini, baru kita blokir saja. Kita menunggu dari PPATK. Kalau itu memang terindikasi pidana, kita sita," kata Candra.

Bareskrim Sita Rumah Mewah Indra Kenz di Medan

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menyita aset milik tersangka kasus Binomo, Indra Kenz. Kali ini polisi menyita rumah mewah Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam foto yang diterima detikcom, Rabu (9/3), tampak rumah besar Indra Kenz berwarna putih. Sejumlah material pembangunan rumah terlihat ada di depan rumah Indra Kenz.

"Penyitaan di Medan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menuliskan keterangan di foto rumah itu.

Selain itu, Whisnu mengirimkan foto rumah Indra Kenz lain yang juga disita. Rumah kedua yang disita polisi tampak lebih kecil dibandingkan rumah sebelumnya.

Terlihat penyidik dan anggota kepolisian berfoto di depan rumah Indra Kenz sambil memasang spanduk penyitaan.

Whisnu membeberkan pihaknya masih akan menyita banyak aset Indra Kenz yang lain, termasuk rumah yang ada di BSD, Tangerang. Dia menyebut hasil penyitaan akan dirilis oleh Polri secepatnya.

"Masih banyak (yang akan disita), termasuk nanti yang di BSD, Tangerang. Nanti yang ekspos Pak Karo Penmas," imbuhnya.

Simak video 'Kasus Indra Kenz Bisa Seret Rudy Salim':






(whn/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork