Pemprov DKI Jakarta menerapkan PPKM level 2. Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas masih dijalankan dengan kapasitas 50%.
"Iya, masih (50%)," kata Kepala Sub-Bagian Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).
Merujuk Keputusan Gubernur DKI Jakarta terbaru mengenai perpanjangan PPKM level 2, ketentuan PTM terbatas di Jakarta mengikuti sejumlah aturan. Di antaranya Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) serta Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SKB 4 Menteri, wilayah yang berstatus PPKM level 2 diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka kapasitas 100%. Lalu, apa alasan Pemprov tetap memberlakukan PTM terbatas 50%?
"Jadi memang untuk Dinas Pendidikan belum ada arahan lebih lanjut terkait hal ini karena menunggu kebijakan dari Kemendikbudristek," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 berlaku hingga 14 Maret 2022. Namun, Pemprov DKI belum menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100%.
"Terkait PTM sekalipun di level 3 kita melaksanakan 50% dan ketentuan kalau dilihat di level 2 bisa jadi 100% terbatas, namun kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, dalam hal ini dari Kementerian Pendidikan kebudayaan dan Riset. Jadi tunggu dulu ya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Klik halaman selanjutnya.