DKI PPKM Level 2, Angkutan Umum Operasi hingga 21.30-Kapasitas 100%

DKI PPKM Level 2, Angkutan Umum Operasi hingga 21.30-Kapasitas 100%

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 14:07 WIB
Pemprov DKI tak lagi batasi jumlah penumpang di dalam transportasi umum usai Jakarta terapkan PPKM level 2. Meski begitu, warga tetap diimbau terapkan prokes.
Angkutan umum dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 21.30 WIB saat Jakarta PPKM level 2. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Angkutan umum di Jakarta dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 145 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Surat itu memuat petunjuk teknis (juknis) pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 2.

Dalam SK itu, kendaraan umum di Ibu Kota beroperasi dengan kapasitas penumpang 100 persen. Waktu operasional angkutan umum dibatasi hingga pukul 21.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a yang mengangkut orang atau barang diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan penerapan prokes secara lebih ketat," demikian bunyi diktum kedua SK Kadishub DKI seperti dilihat, Kamis (10/3/2022).

Adapun pelanggar ketentuan dalam SK ini bakal ditindak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-2019.

ADVERTISEMENT

Dalam SK tersebut telah diatur operasional angkutan umum milik DKI meliputi MRT, LRT dan TransJakarta.

Berikut rinciannya:

TransJakarta: 05.00-21.30 WIB

Angkutan Umum Reguler Dalam Trayek: 05.00-21.30 WIB

Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00-21.30 WIB

Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.00-21.30 WIB

Angkutan Perairan: 05.00-18.00 WIB

Angkutan Malam Hari: 21.31-22.30 WIB

KRL Jabodetabek: sesuai pola operasional KRL.

(taa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads