Pemprov DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Angkutan umum di Jakarta dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 145 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Surat itu memuat petunjuk teknis (juknis) pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 2.
Dalam SK itu, kendaraan umum di Ibu Kota beroperasi dengan kapasitas penumpang 100 persen. Waktu operasional angkutan umum dibatasi hingga pukul 21.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a yang mengangkut orang atau barang diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan penerapan prokes secara lebih ketat," demikian bunyi diktum kedua SK Kadishub DKI seperti dilihat, Kamis (10/3/2022).
Adapun pelanggar ketentuan dalam SK ini bakal ditindak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-2019.
Dalam SK tersebut telah diatur operasional angkutan umum milik DKI meliputi MRT, LRT dan TransJakarta.
Berikut rinciannya:
TransJakarta: 05.00-21.30 WIB
Angkutan Umum Reguler Dalam Trayek: 05.00-21.30 WIB
Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00-21.30 WIB
Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.00-21.30 WIB
Angkutan Perairan: 05.00-18.00 WIB
Angkutan Malam Hari: 21.31-22.30 WIB
KRL Jabodetabek: sesuai pola operasional KRL.
(taa/jbr)