Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PAN Yandri Susanto turut berkomentar soal pernikahan beda agama di Semarang yang belakangan viral di media sosial. Yandri menyoroti pasangan yang menikah berbeda agama tak tercatat sah oleh negara sehingga dinilai sulit menyelesaikan persoalan rumah tangga yang berkaitan dengan mekanisme hukum, salah satu ya harta gono-gini.
Mulanya Yandri menegaskan pernikahan beda agama telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, pernikahan beda agama tak didukung hukum positif yang ada.
"Kalau dari Undang-Undang Perkawinan kan sudah jelas tuh dilarang ya dan tidak sah, gitu," kata Yandri Susanto kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Yandri menuturkan UU Perkawinan sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi. Namun MK menolak gugatan tersebut.
"Jadi UU Nomor 1/1974 diubah Nomor 4/2019 itu mempertegas dan bahkan memang sudah ada yang mempersoalkan, sudah (digugat) ke MK tapi MK kan menolak termasuk sampai sekarang masih banyak yang mempersoalkan tapi undang-undang itu sah dan berlaku bagi semua warga negara. Jadi kalau ada yang melakukan pernikahan agama pasti nggak bisa secara hukum negara," imbuhnya.
Waketum PAN itu menyoroti hambatan yang dapat muncul ketika persoalan muncul. Masalah-masalah yang diuraikan Yandri adalah soal warisan, administrasi anak, dan harta gono-gini.
"Akibatnya nanti kan banyak itu. Kalau dia tidak tercatat di hukum negara tentu, misalkan, kalau ada persoalan masalah waris, masalah anak, itu kan jadi persoalan, gitu. Gimana dia mendapatkan KTP nanti, kartu keluarga. Karena nanti kalau misalkan anaknya lahir, gimana kalau buat KK atau KTP, gimana kalau dia nggak tercatat secara sah dalam hukum negara," kata Yandri.
"Atau kalau ada persoalan mau cerai, misalkan, cerainya gimana itu? Mau nuntut ke pengadilan kan nggak bisa. Mau dimediasi, mediasi pihak mana? Termasuk kalau ada masalah waris, harta gono-gini," lanjutnya.
Lantas dia mewanti-wanti semua pihak untuk hati-hati dengan keputusan pernikahan beda agama tersebut.
"Jadi kita berharap WNI ini harus hati-hati juga. Jangan pikiran pendek terus membuat sesuatu yang di luar peraturan perundang-undangan bahkan hukum agama," ujarnya.
Lihat juga video 'Kemenag Solo Buka Program Biro Jodoh untuk Warga Solo':
(eva/eva)