PPKM di DKI Jakarta turun ke level 2. Di masa PPKM level 2 ini ganjil-genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota tetap berlaku.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 2 COVID-19.
"Manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diberlakukan pada tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022," demikian bunyi diktum kedua SK yang dilihat, Kamis (10/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk 13 ruas jalan ganjil-genap diberlakukan pada Senin-Jumat dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sedangkan sistem ganjil-genap di kawasan wisata tidak diberlakukan di masa PPKM level 2.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum keenam SK.
Berikut ini rincian ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jendral Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan jenderal S. Parman dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Sebagaimana diketahui Pemerintah menetapkan DKI Jakarta memberlakukan PPKM level 2 hingga 14 Maret 2022 mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada penularan serta melakukan vaksinasi dosis ketiga.
"Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi. Insyaallah dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik," kata Anies Baswedan melalui keterangan tertulis, Kamis (10/3).
Adapun ketentuan PPKM level 2 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
(taa/idn)