Persyaratan Naik Pesawat Hari Ini, Berikut Kategori Tak Perlu Tes Corona

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 11:51 WIB
Persyaratan Naik Pesawat Hari Ini, Berikut Kategori yang Tidak Wajib Tes Corona (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikcom)
Jakarta -

Persyaratan naik pesawat hari ini jadi informasi penting sebelum bepergian. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur petunjuk perjalanan orang di dalam negeri dengan pesawat terbang, yaitu SE Nomor 21 Tahun 2022.

"Surat Edaran Kemenhub terbaru ini mulai berlaku mulai Selasa, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi SE tersebut seperti dilihat detikcom, Selasa (8/3/2022).

Diterbitkannya SE ini mengikuti Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas COVID-19. Berikut persyaratan naik pesawat hari ini yang perlu diperhatikan.

Persyaratan Naik Pesawat Hari Ini

Merujuk pada SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, berikut persyaratan naik pesawat hari ini untuk sejumlah kategori:

Kategori PenumpangPersyaratan Penerbangan
Penumpang yang sudah divaksin dosis kedua dan ketiga
  • Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT PCR atau antigen
Penumpang yang sudah divaksin dosis pertama
  • Diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) atau antigen (maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan
Penumpang yang belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid
  • Diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) atau antigen (maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan
  • Diwajibkan menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

Persyaratan Naik Pesawat Hari Ini: Untuk Anak di Bawah Usia 6 Tahun

Khusus anak di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pesawat terbang. Adapun berikut ketentuannya:

  1. Wajib bersama pendamping perjalanan
  2. Menerapkan protokol kesehatan ketat

Persyaratan Naik Pesawat Hari Ini: Protokol Kesehatan yang Perlu Diperhatikan

  1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi (terupdate)
  2. Mengisi e-HAC sebelum keberangkatan
  3. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
  4. Tidak berbicara satu ataupun dua arah, baik secara langsung maupun melalui telepon sepanjang perjalanan
  5. Tidak diizinkan untuk makan dan minum selama perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam. Aturan ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Salah satu persyaratan naik pesawat hari ini juga diminta mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Simak caranya di halaman berikut ini.

Saksikan Video 'Naik Pesawat-KA Tak Wajib Antigen-PCR, Komisi IX: Strategi Pemerintah Tepat':






(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork