Legislator Ingatkan Potensi Lonjakan Kasus Usai Duduk di KRL Tak Lagi Berjarak

Legislator Ingatkan Potensi Lonjakan Kasus Usai Duduk di KRL Tak Lagi Berjarak

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 08:39 WIB
Mulai hari ini KAI Commuter tak lagi terapkan jaga jarak tempat duduk penumpang KRL. Sejalan dengan itu, pembatasan kapasitas KRL pun meningkat menjadi 60%.
Duduk berhimpitan di KRL (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Mulai kemarin, aturan duduk berjarak di KRL tak lagi diberlakukan. Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo turut menanggapi soal penghapusan aturan duduk berjarak di KRL itu.

"Catatan kritis saya adalah agar 'gas dan rem' tetap menjadi strategi yang cerdik dan baik," ujar anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Karena itu, Rahmad meminta pihak terkait agar memantau ada tidaknya potensi lonjakan kasus Corona akibat aturan duduk berjarak di KRL dihapus. Anggota DPR Fraksi PDIP itu mengingatkan agar tak ragu menarik tuas rem, apabila terdapat potensi ledakan akibat kebijakan soal duduk itu berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika dalam beberapa hari atau seminggu, 2 minggu akan memunculkan ledakan atau kenaikan yang sangat signifikan di Jabodetabek, saya kira perlu langkah cepat, perlu langkah drastis untuk tarik tuas rem kembali," ucap Rahmad.

Rahmad menilai strategi gas-rem bisa menjadi senjata untuk mencegah ledakan kasus Corona. Karena itu, sebut dia, evaluasi harus dilakukan secara berkala.

ADVERTISEMENT

"Saya kira evaluasi bisa dilakukan setiap saat," kata anggota DPR dapil Jawa Tengah V itu.

Tak Lagi Berjarak

Diberitakan sebelumnya, KAI Commuter tak lagi menerapkan jaga jarak tempat duduk penumpang KRL. Hal ini merupakan bentuk penyesuaian terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang terbaru.

"KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022," demikian keterangan KAI Commuter dalam akun Twitter resminya, Rabu (9/3/2022).

KAI Commuter menjelaskan, SE Kemenhub tersebut mengatur soal kapasitas penumpang kereta api di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan rute Yogyakarta-Solo. KAI Commuter menyebut kapasitas penumpang ditingkatkan dari 45 persen menjadi 60 persen.

Simak Video 'Naik KRL Kini Sudah Boleh Duduk Tanpa Berjarak':

[Gambas:Video 20detik]

(isa/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads