Aturan Prajurit TNI Nakal Ditahan di Penjara Militer Diharapkan Beri Efek Jera

Aturan Prajurit TNI Nakal Ditahan di Penjara Militer Diharapkan Beri Efek Jera

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 06:54 WIB
Markas Pomdam Jaya memiliki ruang tahanan militer dengan teknologi canggih. Nah, seperti apa sih canggihnya? Simak foto-fotonya berikut ini.
Ilustrasi penjara militer (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan instruksi terbaru bagi prajurit langgar disiplin militer agar ditahan di penjara militer. Pengamat militer Susaningtyas Kertopati menilai instruksi tersebut tepat agar dapat memberikan efek jera.

"Panglima TNI kemudian membuat kebijakan baru, yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera pada para pelanggar hukum tersebut. Sangat tepat ditetapkannya keputusan hukuman disiplin tidak lagi di satuan," kata Nuning kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Wanita yang akrab disapa Nuning ini menuturkan adanya instruksi tersebut dapat menghindarkan adanya hukuman yang subjektif. Selain itu juga menghindari adanya hukuman yang kurang serius sesama rekan kesatuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukuman disiplin mau 14 hari atau 22 hari di Polisi Militer ini untuk menghindari adanya subyektifitas atau dikhawatirkan ada 'rasa ewuh pekewuh' menjatuhkan hukuman tegas bagi rekan sesatuan sehingga penanganannya kurang serius," tuturnya.

Nuning menyampaikan sanksi dan pelaksanaan hukuman bagi anggota TNI di penjara militer berbeda dengan penjara umum. Nuning mengatakan anggota TNI yang dihukum di penjara militer adalah mereka yang menerima hukuman namun masih menjadi prajurit.

ADVERTISEMENT

"Selama ini kita ketahui bahwa sanksi untuk TNI ini di militer agak sedikit berbeda dengan penjara di umum. Dalam peradilan militer, tersangka yang sudah dijatuhi hukuman harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Militer. Hal itu apabila tersangka tidak dipecat atau diberhentikan dari dinas militer.

"Sedangkan bila tersangka dipecat, maka dia harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Umum. Tempat berjalannya hukuman antara terpidana militer dan juga terpidana umum akan berbeda. Hal tersebut dilakukan karena adanya perbedaan sifat pelaksanaan. Tentu saja berbeda Lembaga Pemasyarakatan Umum dengan di Lembaga Pemasyarakatan Militer," lanjutnya.

Lebih lanjut Nuning menyebut polemik terkait instruksi tersebut bisa diakhiri. Dia berharap ketegasan Jenderal Andika dapat mengakhiri polemik tersebut.

"Terkait hukuman anggota militer ini menjadi polemik termasuk di DPR RI, sehingga kita dapat berharap ketegasan Panglima TNI dapat mengakhiri polemik itu," imbuhnya.

Simak juga 'Melihat Rutan Militer Canggih Tempat Kolonel Penabrak Handi-Salsa Ditahan':

[Gambas:Video 20detik]




Sebelumnya, instruksi tersebut disampaikan Jenderal Andika Perkasa dalam rapat bersama sama jajaran Kapuspom TNI dari 3 matra dan ahli hukum TNI yang diunggah di kanal YouYube Puspen TNI. Jenderal Andika mengatakan para prajurit TNI yang terbukti melanggar disiplin akan ditahan di penjara militer.

"Jadi, asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Jadi, hukuman disiplin, mau 14 hari, mau 21 hari, di polisi militer, ringan atau berat di polisi militer, tidak lagi di satuan," kata Andika dalam video yang diunggah di kanal YouTube Puspen TNI, seperti dilihat detikcom, Rabu (9/3).

Jenderal Andika menjelaskan soal instruksi terbarunya tersebut. Mantan KSAD itu melihat penahanan prajurit pelanggar disiplin militer tak menimbulkan efek jera jika dilakukan di matra masing-masing.

"Karena kalau di satuan itu banyak prememorinya, banyak ya korve, gitu loh. Jadi kayak nggak serius, akhirnya tidak menimbulkan efek jera," kata Andika.
"Ya ini, ini memang cuma hanya disiplin, tapi jalani supaya dia juga merasakan," katanya.

Halaman 2 dari 2
(dek/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads