Restorative Justice, Kejagung Hentikan 9 Kasus Pencurian-Penganiayaan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 21:49 WIB
Foto ilustrasi gedung Kejagung (Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif di sejumlah perkara yang ditanganinya. Perkara tersebut mulai dari pencurian hingga penganiayaan.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui 9 dari 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Rabu (9/3/2022).

Ekspose dilakukan secara virtual dan dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, serta kepala kejaksaan tinggi di berbagai daerah.

Adapun 9 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif sebagai berikut:

1. Tersangka Santi alias Santi binti Abdullah dari Kejaksaan Negeri Wajo yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

2. Tersangka Nasrun alias Tayang bin Mattinriang dari Kejaksaan Negeri Wajo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

3. Tersangka Asbar bin Baso dari Kejaksaan Bulukumba yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

4. Tersangka Irsandi bin H. Nur Ali dari Kejaksaan Bulukumba yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

5. Tersangka Ismail alias Maing bin Nure dari Kejaksaan Bulukumba yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

6. Tersangka Hermawan alias Wawan bin Sirajuddin dari Kejaksaan Negeri Pinrang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

7. Tersangka Ramli dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

8. Tersangka Riyan Haryanto, tersangka Amung Juheri, tersangka Dedi Suhendi, tersangka Encep Santoni, dan tersangka Sunarya al Abah bin Alam (alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan

9. Tersangka Muhidin alias La Kartus bin La Dunaini dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan




(whn/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork