Restorative Justice, Kejagung Hentikan 9 Kasus Pencurian-Penganiayaan

Restorative Justice, Kejagung Hentikan 9 Kasus Pencurian-Penganiayaan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 21:49 WIB
Stok Ilustrasi Kejagung
Foto ilustrasi gedung Kejagung (Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif di sejumlah perkara yang ditanganinya. Perkara tersebut mulai dari pencurian hingga penganiayaan.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui 9 dari 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Rabu (9/3/2022).

Ekspose dilakukan secara virtual dan dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, serta kepala kejaksaan tinggi di berbagai daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun 9 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif sebagai berikut:

1. Tersangka Santi alias Santi binti Abdullah dari Kejaksaan Negeri Wajo yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

ADVERTISEMENT

2. Tersangka Nasrun alias Tayang bin Mattinriang dari Kejaksaan Negeri Wajo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

3. Tersangka Asbar bin Baso dari Kejaksaan Bulukumba yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

4. Tersangka Irsandi bin H. Nur Ali dari Kejaksaan Bulukumba yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

5. Tersangka Ismail alias Maing bin Nure dari Kejaksaan Bulukumba yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

6. Tersangka Hermawan alias Wawan bin Sirajuddin dari Kejaksaan Negeri Pinrang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

7. Tersangka Ramli dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

8. Tersangka Riyan Haryanto, tersangka Amung Juheri, tersangka Dedi Suhendi, tersangka Encep Santoni, dan tersangka Sunarya al Abah bin Alam (alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan

9. Tersangka Muhidin alias La Kartus bin La Dunaini dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

Ada berbagai alasan Kejagung melakukan penghentian penuntutan 9 perkara ini, yakni:

-Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum

-Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun

-Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana

-Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf

-Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya

-Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi

-Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar

-Pertimbangan sosiologis

-Masyarakat merespons positif

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Halaman 3 dari 2
(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads