Tesla Iseng-isengan hingga Rumah Mewah Indra Kenz yang Kini Disita

Tesla Iseng-isengan hingga Rumah Mewah Indra Kenz yang Kini Disita

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 20:57 WIB
Mobil mewah Indra Kenz
Indra Kenz (Instagram @indrakenz)
Jakarta -

Sejumlah aset tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait kasus aplikasi Binomo Indra Kenz sudah disita Bareskrim Polri. Aset mewah yang sudah disita adalah satu unit mobil Tesla dan satu unit rumah.

Selain menyita mobil Tesla milik Indra Kenz, Bareskrim resmi menyita barang bukti, seperti transfer bank, dokumen rekapitulasi deposito, berkas akun YouTube, hingga ponsel Indra Kenz.

"Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan yang pertama bukti transfer kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Rabu (9/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian konten video dan YouTube dari Saudara IK, kemudian printout legalisir dari akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone," sambung dia.

Gatot kemudian menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan 14 korban aplikasi Binomo, total kerugian mereka mencapai Rp 25 miliar. "Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124," ucap Gatot.

ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset mewah milik tersangka kasus aplikasi investasi bodong Binomo Indra Kenz. Satu unit mobil jenis Tesla itu kini sudah diserahkan ke Bareskrim.Bareskrim Polri menyita sejumlah aset mewah milik tersangka kasus aplikasi investasi bodong Binomo Indra Kenz. Satu unit mobil jenis Tesla itu kini sudah diserahkan ke Bareskrim. (Dok. Istimewa)

Terkait pembelian mobil Tesla, pria bernama asli Indra Kesuma itu mengaku iseng-iseng. Aksinya iseng membeli mobil mewah pada pukul 03.00 dini hari dan kontan.

"Efek gak bisa tidur, jadi beli Tesla deh jam 3 pagi, belinya dari tokped (ini beneran ya serius)," kata Indra seperti dilihat di akun Instagram @indrakenz.

Rumah Mewah di Medan Disita

Dittipideksus Bareskrim Polri kemudian menyita aset milik Indra Kenz lainnya. Kali ini, polisi menyita rumah mewah Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam foto yang diterima detikcom, Rabu (9/3), tampak rumah besar Indra Kenz berwarna putih. Sejumlah material pembangunan rumah terlihat di depan rumah Indra Kenz.

"Penyitaan di Medan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menuliskan keterangan di foto rumah itu.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Simak Video: Diperiksa Terkait Aliran Dana, Pacar Indra Kenz 'Diberondong' 20 Pertanyaan

[Gambas:Video 20detik]



Selain itu, Whisnu mengirimkan foto rumah Indra Kenz lain yang disita. Rumah kedua yang disita polisi tampak lebih kecil dibandingkan rumah sebelumnya.

Terlihat penyidik dan anggota kepolisian berfoto di depan rumah Indra Kenz sambil memasang spanduk penyitaan.

Whisnu membeberkan pihaknya masih akan menyita banyak aset Indra Kenz yang lain, termasuk rumah yang ada di BSD, Tangerang. Dia menyebut hasil penyitaan akan dirilis oleh Polri secepatnya.

"Masih banyak (yang akan disita), termasuk nanti yang di BSD, Tangerang. Nanti yang ekspos Pak Karo Penmas," imbuhnya.

Penampakan rumah mewah Indra Kenz di Medan yang disita Bareskrim (Dok. Bareskrim)Penampakan rumah mewah Indra Kenz di Medan yang disita Bareskrim. (Dok. Bareskrim)

Korban Minta Sampai Akar-akarnya

Korban Binomo berharap aset Indra Kenz yang lain ditelusuri Bareskrim Polri sampai ke akar-akarnya. Korban minta tak hanya penyitaan aset fisik.

"Terkait penyitaan, korban berharap ditelusuri sampai ke akar-akarnya, termasuk aset-aset digital," ujar kuasa hukum korban Binomo Finsensius Mandrofa kepada wartawan, Selasa (8/3).

Finsensius meminta agar semua aset yang disita dari Indra Kenz dibeberkan ke publik. Dia juga berharap aset-aset mewah Indra Kenz yang disita polisi bisa mengganti kerugian korban.

"Kita minta dibeberkan semua barang-barang sitaan di publik. Kita berharap barang sitaan ini nantinya mencukupi nilainya dengan total kerugian para korban, khususnya korban dari afiliator tersangka IK dan bisa dikembalikan kepada korban. Tentu kami juga menghargai semua prosedurnya," tuturnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Dijerat Pasal Berlapis

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus investasi bodong aplikasi Binomo Indra Kenz. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau pindak pidana pencucian uang atas nama IK (Indra Kenz)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3).

Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Indra Kenz itu diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada tanggal 24 Februari 2022, dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Jumat, 25 Februari 2022.

Sementara itu, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Halaman 2 dari 3
(rfs/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads