Doni Salmanan dan Indra Kenz: 2 'Crazy Rich' Kini Mendekam di Tahanan

Doni Salmanan dan Indra Kenz: 2 'Crazy Rich' Kini Mendekam di Tahanan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 11:06 WIB
Doni Salmanan dan Indra Kenz
Doni Salmanan dan Indra Kenz / Foto: Dok detikcom
Jakarta -

Doni Salmanan dan Indra Kenz bernasib sama. Dua afiliator yang pernah dijuluki 'crazy rich' tersebut kini sama-sama berstatus tersangka hingga akhirnya ditahan.

Sementara itu, perbedaan Doni Salmanan dan Indra Kenz adalah Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aplikasi Binomo. Doni Salmanan menyusul kemudian menjadi tersangka terkait kasus platform Quotex.

Dirangkum detikcom, Rabu (3/9/2022) berikut ini persamaan dan perbedaan Doni Salmanan dan Indra Kenz yang kini jadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doni Salmanan dan Indra Kenz Sama-sama 'Crazy Rich'

Doni Salmanan dan Indra Kenz sama-sama dikenal sebagai 'crazy rich'. Julukan ini tersemat karena kekayaan mereka. Selain itu, keduanya juga gemar flexing atau memamerkan harta kekayaannya lewat channel Youtube masing-masing. Keduanya juga kerap mengaku sebagai orang yang sukses lewat trading.

Terkait pamer kekayaan, Indra Kenz pernah memamerkan mobil listrik Tesla Model 3 seharga Rp 1,5 miliar. Indra Kenz mengatakan mobil ini tergolong murah.

ADVERTISEMENT

Sedangkan Doni Salmanan juga pernah membuat heboh karena membeli komputer PC seharga Rp 200 juta. Doni mengatakan bahwa PC itu hanya untuk editing.

Selain pamer kekayaan, Doni Salmanan dan Indra Kenz juga kerap memamerkan aksi bagi-bagi uang. Doni Salmanan pernah viral membagi-bagikan uang di jalanan Bandung. Aksi bagi-bagi uang juga pernah dilakukan oleh Indra Kenz. Ia pernah membagikan uang dollar Singapura kepada teman-temannya.

Indra KenzIndra Kenz Foto: dok. Instagram/@indrakenz

Doni Salmanan dan Indra Kenz Sama-sama Afiliator

Doni Salmanan dan Indra Kenz sama-sama dikenal sebagai afiliator Binary Option yaitu Binomo. Doni Salmanan juga adalah afiliator Quotex. Mereka diketahui sama-sama mendapat keuntungan dari member grup Telegram yang mereka buat. Doni Salmanan dan Indra Kenz menjadi mentor trading di grup tersebut.

Namun, Doni Salmanan dan Indra Kenz sama-sama membubarkan grup Telegram ini ketika kasus afiliator mulai ramai dibicarakan.

Doni SalmananDoni Salmanan Foto: Instagram: @donisalmanan

Doni Salmanan dan Indra Kenz Sama-sama Dilaporkan Polisi

Doni Salmanan dan Indra Kenz sama-sama dilaporkan karena kasus investasi bodong. Indra Kenz dilaporkan terlebih dulu oleh Maru Nazara dkk terkait dugaan perjudian hingga penipuan berkedok binary option Binomo ke Bareskrim Polri pada Februari 2022 lalu.

Indra Kenz sempat melaporkan balik Maru Nazara atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Indra Kenz merasa dicemarkan nama baiknya karena dituduh penipuan Binomo. Namun, Bareskrim Polri tidak melanjutkan laporan Indra Kenz ini.

Kemudian, giliran Doni Salmanan yang dipolisikan. Seperti Crazy Rich Medan Indra Kenz, Doni dilaporkan ke Bareskrim Polri binary option. Bedanya, Doni dilaporkan terkait platform Quotex.

Pengacara korban Quotex, Bayu Manuhutu, menjelaskan bahwa Doni Salmanan dilaporkan karena menipu lewat grup Telegram VIP Quotex.

Doni Salmanan dan Indra Kenz Sama-sama Sempat 'Ngaku' Sakit

Doni Salmanan dan Indra Kenz sama-sama pernah mengaku sakit saat kasusnya bergulir. Indra Kenz sempat mengaku sakit dan menjalani pengobatan di Turki saat kasusnya bergulir. Sedangkan Doni Salmanan juga sempat menunjukkan dirinya memakai baju operasi dan mengaku sakit.

Doni Salmanan dan Indra Kenz lalu sama-sama jadi tersangka dan ditahan. Simak di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Tersangka Kasus Pencucian Uang, Doni Salmanan Resmi Ditahan!':

[Gambas:Video 20detik]



Doni Salmanan dan Indra Kenz Sama-sama Jadi Tersangka dan Ditahan

Selanjutnya, pada 24 Februari lalu Indra Kenz resmi menjadi tersangka investasi bodong binomo. Dia pun langsung ditahan Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2/2022).

Diketahui, Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya juga disita polisi.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," ucap Ramadhan.

Selanjutnya, Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait platform Quotex kemarin.

Diketahui, Doni dijerat dengan pasal berlapis. Bareskrim menyebut Doni diduga telah melakukan TPPU dan penipuan sehingga dijerat pasal UU ITE hingga KUHP.

"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU," Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Bareskrim Polri juga mengungkap bahwa Doni memiliki 25 ribu member di aplikasi Telegram.

"Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram," kata Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Halaman 2 dari 2
(rdp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads