Seorang personel pasukan biru di Senen, Jakarta Pusat, mengeluhkan upahnya yang belum sesuai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Pemprov DKI menjanjikan upah pasukan biru dan PJLP pada umumnya bakal sesuai UMP mulai April nanti. Selisih upah yang belum sesuai UMP di bulan sebelumnya bakal dirapel.
"Kekurangan atas pembayaran upah PJLP bulan Januari-Februari akan dirapel setelah proses pergeseran anggaran selesai," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri kepada detikcom, Rabu (9/3/2022).
Pasukan biru (julukan petugas Dinas SDA Jakarta) merupakan golongan pegawai rekrutan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP). Di luar pasukan biru, banyak lagi jenis tenaga kerja yang termasuk dalam rekrutan PJLP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi Sumantri selaku yang mengurusi keuangan Jakarta menjelaskan persoalannya. APBD DKI tahun 2022 sudah kadung ditetapkan pada 24 Januari 2022 dengan mengacu pada UMP Rp 4,2 juta, belum UMP Rp 4,6 juta.
"Dalam Perda dan Pergub tentang APBD 2022 tersebut, besaran UMP Provinsi DKI Jakarta masih mengacu pada Kepgub (UMP) tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 4,2 juta," kata Edi.
Karena itu, kini Pemprov DKI bakal menyesuaikan APBD supaya ada anggaran untuk membayar PJLP sesuai dengan UMP yang ditetapkan Gubernur Anies. Caranya, memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Anggaran BTT akan dialihkan ke anggaran program/kegiatan SKPBD/UKPD melalui Perubahan Mendahului APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
"Insyaallah gaji PJLP bulan Maret yang akan dibayarkan awal April 2022 sudah menggunakan Kepgub yang baru dengan nilai Rp 4,6 juta," kata Edi.
Sebelumnya, personel pasukan biru di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, menuangkan pertanyaannya ke Pemprov DKI via Twitter. Namun sampai Senin (7/3) kemarin, yang bersangkutan belum menerima jawaban. Gajinya per bulan masih Rp 4,2 juta. Mereka berharap gajinya bisa sesuai dengan UMP DKI 2022.
(dnu/dnu)