Pasukan biru di Senen mengeluhkan upah yang mereka terima belum sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMP) DKI 2022 (bahkan UMP 2021). Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji upah untuk mereka bakal sesuai UMP terbaru, cair mulai awal bulan depan.
"Insyaallah gaji PJLP bulan Maret yang akan dibayarkan awal April 2022 sudah menggunakan Kepgub yang baru dengan nilai Rp 4,6 juta," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri, kepada detikcom, Rabu (9/3/2022).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dari Rp 4,4 juta pada 2021 menjadi Rp 4,6 juta untuk 2022. Perubahan UMP sendiri tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Kepgub itu diteken Anies pada 16 Desember 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasukan biru (julukan petugas Dinas SDA Jakarta) merupakan golongan pegawai rekrutan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP). Pegawai rekrutan PJLP bukan pasukan biru saja, melainkan banyak lagi 'pasukan-pasukan' lainnya.
Edi Sumantri selaku pihak yang mengurusi keuangan Jakarta menjelaskan persoalannya. APBD DKI Tahun 2022 sudah kadung ditetapkan pada 24 Januari 2022 dengan mengacu pada UMP Rp 4,2 juta, belum UMP Rp 4,6 juta. Ada solusinya.
"Terkait dengan penyesuaian UMP Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan sebesar Rp 4,6 juta, Pemrov DKI Jakarta saat ini sedang melakukan proses Pergeseran Anggaran guna penyesuaian UMP dimaksud, dengan melakukan pengalihan dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) ke anggaran Program/Kegiatan SKPD/UKPD melalui Perubahan Mendahului APBD Perubahan TA 2022," kata Edi Sumantri.
Sebelumnya, personel pasukan biru di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, menuangkan pertanyaannya ke Pemprov DKI via Twitter. Namun sampai Senin (7/3) kemarin, yang bersangkutan belum menerima jawaban. Gajinya per bulan masih Rp 4,2 juta. Mereka berharap gajinya bisa sesuai dengan UMP DKI 2022.
Simak Video: Said Iqbal Puji Anies Naikkan UMP DKI 5,1%: Cerdas, Bijaksana, dan Berani