"Tersangka sendiri sudah mengakui perbuatannya (memperkosa dan menjadikan siswi SMP sebagai budak seks)," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana seperti dilansir detiksulsel, Rabu (9/3/2022).
AKBP M dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Jumat (11/3). Namun belum bisa dipastikan apakah persidangan AKBP M terbuka untuk umum.
"Hasil sidang itu akan saya sampaikan kepada rekan-rekan wartawan," kata Suartana.
Selain itu, AKBP M mengungkapkan rencananya melaporkan oknum keluarga korban. Laporan tersebut terkait dugaan pemerasan dan perdagangan manusia atau human trafficking.
"Rencananya, kami penasihat (hukum) AKBP M mau melakukan pelaporan, kalau tidak Jumat, Sabtu (pekan ini), karena kita sementara melengkapi berkas dulu sebelum melakukan pelaporan. Kami duga ada dugaan pidana menempatkan keterangan palsu, pemerasan, termasuk human trafficking," ungkap kuasa hukum AKBP M, Erwin Mahmud, kepada detiksulsel, Rabu (9/3).
Selengkapnya baca di sini.
Simak juga Video: Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan di Bandung
(zak/idh)