Penyerahan kompensasi dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sembilan korban terorisme masa lalu (KTML), termasuk Bripka Azhari, mendapatkan kompensasi berupa uang dengan total sebesar Rp 1,3 miliar.
Penyerahan kompensasi digelar di kompleks Pendopo Gubernur Aceh, di Banda Aceh, Rabu (9/3/2022). Hadir dalam penyerahan itu Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn.) Achmadi dan Antonius PS Wibowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kompensasi dibayarkan kepada sembilan orang korban terorisme masa lalu yang berdomisili di Provinsi Aceh senilai Rp 1,13 miliar. Korbannya aparat semua," kata Achmadi.
Para penerima kompensasi itu antara lain satu orang mengalami luka berat dan delapan menderita luka sedang. Mereka mengalami luka akibat tertembak dalam kontak senjata yang terjadi di Desa Lamkabeu, Aceh Besar, pada 2010.
Achmadi mengatakan sebenarnya ada 11 korban, tapi dua orang lainnya berdomisili di Jawa Barat dan Sumatera Utara. Para korban mendapatkan kompensasi bervariasi sesuai tingkatan luka.
"Mereka merupakan korban langsung atas peristiwa terorisme kontak senjata di Desa Lamkabeu dan peristiwa kontak senjata di Gunung Jantho Aceh Besar," ujarnya.
(agse/zak)