Kasus Jiwasraya, Jaksa Setor Rp 18,7 Miliar ke Kas Negara

Kasus Jiwasraya, Jaksa Setor Rp 18,7 Miliar ke Kas Negara

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 16:13 WIB
Puluhan karangan bunga berisi dukungan terhadap Program Restrukturisasi Polis membanjiri Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta Selasa (15/12/2020).
Jiwasraya (Foto: dok. Jiwasraya)
Jakarta -

Putusan pengadilan terhadap enam terpidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jaksa eksekutor menyetor uang hasil rampasan dari para terpidana itu senilai Rp 18,7 miliar ke kas negara.

"Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa hingga bulan Februari 2022, aset yang telah dirampas dan diselesaikan serta telah disetorkan ke kas negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero), sejumlah Rp 18.737.213.426,87," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Rabu (9/3/2022).

Pertama, jaksa mengeksekusi uang tunai dari terpidana Benny Tjokrosaputro senilai Rp 299,3 juta. Kemudian jaksa juga mengeksekusi satu unit minibus Toyota Alphard milik Benny senilai Rp 865,4 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terpidana Benny Tjokrosaputro uang tunai Rp 158.947.182,73, uang tunai Rp 140.450.100,00," kata Ketut.

"1 (satu) unit Minibus Toyota / Alphard 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2019, Nopol. B 908 SHN, berikut STNK tanpa BPKB senilai Rp 865.497.000," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya dari terpidana Hendrisman Rahim, jaksa mengeksekusi uang tunai senilai Rp 145 juta. Adapun eksekusi barang rampasan yang telah disetor ke negara dari terpidana Hendrisman Rahim antara lain:

- Satu unit Micro / Minibus Toyota / Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol B-1018-DT, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 660.350.000

-Satu unit Sedan Mercedes-Benz / E 300 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2013, Nopol B-737-DIR, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 308.853.000

-Satu unit Sepeda Motor Harley Davidson / FLHX Street Glide, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2021, Nopol B-6035-WGL, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 432.851.000

Kemudian, jaksa mengeksekusi uang tunai dari terpidana Hary Prasetyo senilai Rp 18,3 juta. Adapun eksekusi barang rampasan yang telah disetor ke negara dari terpidana Hary antara lain:

-Satu unit Sedan Merecedes-Benz / E 300 (W213) CKD, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Nopol B-926-MRA, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 700.376.000

-Satu unit Micro / Minibus Toyota / Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2018, Nopol B-269-HP, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 877.968.000

Jaksa juga mengeksekusi uang tunai dari terpidana Heru Hidayat senilai Rp 4,4 miliar. Adapun eksekusi barang rampasan yang telah disetor ke negara dari terpidana Heru Hidayat antara lain:

-Satu unit Minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2016, Nopol B-88-RTN, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 644.993.000

-Satu unit Minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2017, Nopol B-89-RTN, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 749.016.000

-Satu unit Jeep Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2018, Nopol B-9-RTN, berikut STNK tanpa BPKB senilai Rp 936.750.000

Sementara itu, dari terpidana Joko Hartono Tirto, penyidik mengeksekusi uang tunai dan 1 mobil. Di antaranya:

- uang tunai Rp 501.929.914,00

- 1 unit Minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 V AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2018, Nopol B-2376-BZM, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 325.654.000

Sedangkan dari terpidana Syahmirawan, penyidik juga mengeksekusi uang tunai dan 2 mobil. Di antaranya:

- Uang tunai Rp 6.254.485.025,82

- 1 (satu) unit Minibus Honda / CR-V RM3 2 WD 2.4 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2014, Nopol B-1065-MW, berikut STNK dan BPKB senilai Rp 207.807.000

- 1 (satu) unit Minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 Q AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol B-26-YRA, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 329.716.000

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Alhasil, keduanya tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, keduanya harus mengembalikan uang yang dikorupsi dari Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun.

Benny Tjokro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram).

"2931 K/Pid.Sus/2021, Heru Hidayat Tolak Penuntut Umum dan Terdakwa. 2937 K/Pid.Sus/2021, Benny Tjokrosaputro Tolak Penuntut Umum dan Terdakwa," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu (25/8).

Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap, yakni keduanya juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp 16 triliun lebih. Dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000.

Kemudian, Kejagung pun mengeksekusi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup itu. Benny Tjokro dan Heru dijebloskan ke Lapas Cipinang.

"Dengan telah dikeluarkannya putusan MA, maka dalam perkara keenam terdakwa tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan pada hari ini Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk jaksa eksekutor untuk melaksanakan eksekusi atas putusan MA yang dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam jumpa pers virtual, Rabu (24/8).

"Heru Hidayat pidana seumur hidup dilaksanakan eksekusi di Rutan Cipinang. Terpidana Benny Tjokro telah melaksanakan eksekusi di LP Cipinang," imbuhnya.

Tak hanya itu, jaksa juga mengeksekusi terpidana lain, yakni Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim. Keduanya dieksekusi ke Rutan Salemba untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads