"Kalau untuk masalah penangguhan penahanan, kita sudah lakukan. Sudah kita ajukan tadi malam," kata Ikbar saat dihubungi, Rabu (9/3/2022).
Ikbar mengatakan pihaknya menaruh kepercayaan kepada kepolisian dalam penanganan kasus tersebut. Dia menyebut Doni Salmanan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Jadi secara intinya kita sangat percaya bahwa polisi, yang mana Direktorat Siber Bareskrim Polri, akan profesional dan objektif dalam menangani persoalan laporan terhadap klien. Maka kami akan mengikuti saja alurnya," ungkap Ikbar.
Sebelumnya, Doni Salmanan menjadi tersangka kasus Quotex setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Setelah menjadi tersangka, Doni pun langsung ditahan Bareskrim Polri.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini Saudara DS dilakukan penahanan," ucap Ramadhan.
Ramadhan mengungkap alasan Doni Salmanan langsung ditahan. Ada dua alasan, yakni subjektif dan objektif.
"(Alasan) subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif ancaman di atas 5 tahun, di mana ancaman TPPU 20 tahun," katanya.
Dalam kasus tersebut, Doni dijerat dengan pasal berlapis karena diduga telah melakukan TPPU, penipuan, serta UU ITE hingga KUHP. Ancaman hukuman terhadap Doni Salmanan adalah 20 tahun penjara.
"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan.
Simak Video 'Polisi Bakal Periksa Istri hingga Keluarga Doni Salmanan':
(rak/aud)