Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 11:43 WIB
Rekening Doni Salmanan diusut polisi setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni Salmanan di Bareskrim Polri (Noel/detikHOT)
Jakarta - Doni Salmanan ditahan oleh Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus platform Quotex. Pengacara Doni, Ikbar Firdaus, menyebut sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya itu.

"Kalau untuk masalah penangguhan penahanan, kita sudah lakukan. Sudah kita ajukan tadi malam," kata Ikbar saat dihubungi, Rabu (9/3/2022).

Ikbar mengatakan pihaknya menaruh kepercayaan kepada kepolisian dalam penanganan kasus tersebut. Dia menyebut Doni Salmanan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi secara intinya kita sangat percaya bahwa polisi, yang mana Direktorat Siber Bareskrim Polri, akan profesional dan objektif dalam menangani persoalan laporan terhadap klien. Maka kami akan mengikuti saja alurnya," ungkap Ikbar.

Sebelumnya, Doni Salmanan menjadi tersangka kasus Quotex setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Setelah menjadi tersangka, Doni pun langsung ditahan Bareskrim Polri.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini Saudara DS dilakukan penahanan," ucap Ramadhan.

Ramadhan mengungkap alasan Doni Salmanan langsung ditahan. Ada dua alasan, yakni subjektif dan objektif.

"(Alasan) subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif ancaman di atas 5 tahun, di mana ancaman TPPU 20 tahun," katanya.

Dalam kasus tersebut, Doni dijerat dengan pasal berlapis karena diduga telah melakukan TPPU, penipuan, serta UU ITE hingga KUHP. Ancaman hukuman terhadap Doni Salmanan adalah 20 tahun penjara.

"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan.

Simak Video 'Polisi Bakal Periksa Istri hingga Keluarga Doni Salmanan':

[Gambas:Video 20detik]



(rak/aud)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads