Terbaru! Anak di Bawah 5 Tahun Boleh Naik KRL Lagi

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 08:11 WIB
Ilustrasi KRL (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

KAI Commuter menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai dengan aturan terbaru pemerintah, yakni Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022. Kebijakan yang mulai berlaku hari ini tersebut salah satunya membolehkan anak usia di bawah lima tahun naik KRL lagi.

"Anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk," tulis akun Twitter resmi KAI Commuter @CommuterLine dikutip Rabu (9/3/2022).

Dalam aturan terbarunya, KRL di wilayah aglomerasi Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60% dari kapasitas. Hal tersebut merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45% dari kapasitas.

"Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," tulisnya.

Dengan penghapusan markah pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti markah berdiri. Markah berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan transportasi umum tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes Corona negatif.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3).

Aturan ini disampaikan setelah penanganan pandemi terus membaik. Kasus Corona turun sangat signifikan.

"Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan," ujarnya.

Simak Video 'Sederet Aturan Baru PPKM Level 2 Jawa-Bali, Termasuk WFO-PTM':




(fas/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork