Bareskrim Polri resmi menetapkan affiliator platform Quotex, Doni Salmanan, sebagai tersangka. Dalam kasus Quotex itu, Doni Salmanan diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Doni ditetapkan tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Doni Salmanan Ditahan
Doni Salmanan menjadi tersangka kasus Quotex usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Setelah menjadi tersangka, Doni pun langsung ditahan Bareskrim Polri.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan," ucap Ramadhan.
Ramadhan mengungkap alasan Doni Salmanan langsung ditahan. Ada dua alasan yakni subjektif dan objektif.
"(Alasan) Subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," katanya.
Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam kasus Quotex, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis karena diduga telah melakukan TPPU, penipuan, UU ITE hingga KUHP. Ancaman hukuman terhadap Doni Salmanan adalah 20 tahun penjara.
"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Saksikan Video 'Tersangka Kasus Pencucian Uang, Doni Salmanan Resmi Ditahan!':
(fas/aud)