Pria berinisial B di Citeureup, Kabupaten Bogor, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, perempuan berinisial A (13). Polisi telah menerima laporan tersebut.
"Laporan diterima," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/3/2022).
Kasus itu kini tengah diselidiki pihak kepolisian. "(Saat ini) penyelidikan," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pencabulan terkuak setelah korban curhat kepada YI (24) selaku kakak korban. Dalam pesan di WhatsApp, A mengaku sudah tidak kuat dengan perbuatan bejat ayah tirinya.
"Kalau yang adik saya cerita, dia ngalamin pelecehan itu kayak dipeluk terus diraba-raba sampai ke dalam baju. Terus sampai dicium di daerah leher," ungkap YI usah membuat laporan di Mapolres Bogor.
B diduga melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali. Hal itu dilakukan sepanjang 2022.
"Itu kejadian sudah tiga kali. Sampai ada pemaksaan untuk membuka pakaiannya di kejadian yang kedua sebelumnya," tuturnya.
YI telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan laporan bernomor LP/B/409/III/2022/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT. Dia telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Udah (dimintai keterangan penyidik), sama keterangannya sesuai kayak apa yang saya sampaikan tadi," pungkasnya.