SE Kemenhub Terbit, Ini Aturan Naik Pesawat Tanpa PCR-Antigen

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 08 Mar 2022 18:28 WIB
Foto: Ilustrasi bandara (Getty Images/iStockphoto/skyNext)
Jakarta -

Kemenhub telah resmi memberlakukan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Kini para pelaku perjalanan dengan transportasi udara yang telah mendapat vaksin Corona dosis lengkap tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen-PCR.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini mulai berlaku hari ini.

"Surat Edaran Kemenhub terbaru ini mulai berlaku mulai Selasa, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi SE tersebut seperti dilihat detikcom, Selasa (8/3/2022).

Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas COVID-19. Adapun aturan lengkapnya ialah sebagai berikut:

Simak juga Video: Menhub Buka Penerbangan Perdana Pesawat Kargo Trigana Air di Kertajati






(rdp/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork