Surat Senat Akademik Universitas Hasanuddin (Unhas) yang menolak Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat gelar Profesor Kehormatan beredar. Senat Akademik Unhas menyebut keputusan itu dibuat karena SYL belum memenuhi syarat.
"Asal memenuhi persyaratan dari Peraturan Menteri Nomor 38 (Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi)," ungkap Ketua Komisi II Senat Akademik Unhas, Nurpudji Astuti Daud, seperti dilansir detikSulsel, Selasa (8/3/2022).
Nurpudji tidak menjelaskan pertimbangan dan syarat yang belum dipenuhi Mentan SYL untuk bisa menerima jabatan Profesor Kehormatan. Dia hanya menyebut sudah disampaikan dalam surat yang beredar.
"Saya kira yang orang sudah baca. Poin-poinnya sudah ada di situ (di surat beredar)," katanya.
Berikut 4 pertimbangan mengapa SYL tidak bisa diterima menjadi Profesor Kehormatan di Unhas, seperti yang tertuang dalam surat nomor: 7307/UN4.2/KP.09.02/2022 perihal Penyampaian Penolakan Pemberian Profesor Kehormatan, yang diteken Sekretaris atas nama Ketua Senat Akademik Unhas, Prof. Dr. Ir. Abd. Latief Toleng pada 7 Maret lalu:
1. Kandidat yang diusulkan masih berstatus dosen tetap pada salah satu universitas swasta di Kota Makassar (Pasal 1 Angka 2)
2. Kriteria Program Studi S3 Ilmu Hukum sebagai pengusul belum terakreditasi A (Pasal 2 Ayat (3))
3. Dokumen dari pengusul belum ada (Pasal 3 huruf a, b. c dan d)
4. Penilaian dari tim ahli yang mendasari pertimbangan SA belum ada (Pasal 4 Ayat (3)
Simak selengkapnya di sini.
(jbr/tor)